REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengultimatum tersangka Anita Kolopaking (AK). Bila tidak dapat memenuhi panggilan kedua yang dijadwalkan besok (7/8), pihaknya akan melakukan penjemputan paksa ke tempat tinggal yang bersangkutan.
"Saudari AK sudah kami jadwalkan pemanggilan pertama, namun ia tidak hadir dan kemudian kami sudah kirim surat pemanggilan yang kedua yang rencananya akan diperiksa sebagai tersangka pada (7/8). Tentunya kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa melakukan penjemputan dari yang bersangkutan," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (6/8).
Sebelumnya diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, tersangka Anita Kolopaking (AK) akan diperiksa dan dipanggil kembali pada (7/8) terkait keterlibatan dalam kasus pelarian terdakwa Djoko Tjandra. Ia mengaku akan memonitor pelaksanaannya hingga selesai.
"Pada (4/8) saudari AK tidak datang karena alasan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK. Sehingga kami terbitkan penjadwalan ulang untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (7/8)," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan Anita tidak datang memenuhi panggilan kepolisian pada Selasa (4/8). Kepada polisi, Anita beralasan ada kegiatan lain yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan.
"Rencana pagi ini tersangka atas nama AK akan diperiksa perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Namun, sampai pukul 13.00 WIB ia tidak datang karena yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan.