REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan sarung tangan plastik sekali pakai kepada pemilih untuk digunakan selama proses pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang. Pengaturan ini mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat pemilih menyentuh benda-benda umum di tempat pemungutan suara (TPS).
"Kita lengkapi sarung tangan supaya nanti bersentuhan dengan banyak benda dalam TPS, kemudian terlindungi tangannya," ujar Arief dalam diskusi daring, Kamis (6/8).
Penggunaan sarung tangan ini tetap diberlakukan KPU meski pada saat simulasi pemungutan suara pada 22 Juli lalu, Kementerian Kesehatan memberi masukan agar pemilih tidak perlu memakai sarung tangan. Alasannya, pemilih sudah diwajibkan mencuci tangan saat akan masuk maupun setelah keluar TPS.
Namun, kata Arief, sarung tangan menjadi upaya melindungi pemilih dari potensi penyebaran virus melalui benda-benda yang digunakan secara berulang seperti alat coblos. Kendati demikian, KPU tetap menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk dan keluar TPS.
"Kita tidak tahu selama dalam TPS dia melakukan apa misal menggaruk mata, mengusap hidung mengusap mulut dan lain-lain. Punya potensi juga makanya kami tetap gunakan sarung tangan plastik," kata Arief.
Menurut dia, masyarakat tidak perlu takut mengikuti pemungutan suara ketika protokol kesehatan dipatuhi semua orang. Dengan demikian, ia meminta peran setiap pihak dari sekarang mulai menyosialisasikan pentingnya mentaati protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Saya pikir menjadi tugas bersama kita untuk meyakinkan kepada masyarakat, sepanjang semua menerapkan protokol kesehatan yang ketat tidak ada yang perlu dikhawatirkan," tutur Arief.