REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan bupati Bogor periode 2008-2014, Rahmat Yasin. Kali ini, ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Melalui konferensi pers yang disiarkan melalui akun Youtube KPK pada Kamis (14/8) malam WIB, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli menyebutkan, Rahmat menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur. “Kami akan menahan tersangka RY (Rahmat Yasin), seorang bupati Bogor waktu periode 2008-2014 selama 20 hari pertama," kata Lili.
Dalam kasus ini, Rahmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sekitar Rp 8,93 miliar. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk biaya operasional bupati, kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada), dan pemilihan legislatif (pileg) yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014 lalu.
Rahmat dulunya merupakan ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat.
Dia juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, yang diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk melancarkan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren.
Sementara mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta yang dimiliki Rahmat, diduga berasal dari pemberian pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor. Rahmat yang terlihat menggunakan pakaian tahan oranye turut hadir dalam konferensi pers.
Dia kembali ditahan KPK setelah bebas dari penjara pada Mei 2019. Rahmat dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama lima tahun enam bulan terkait kasus suap pemberian rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.