Ahad 23 Aug 2020 06:17 WIB

Angga Dwimas Ungkap Mahalnya Produksi Film Akibat Covid-19

Ada biaya tambahan yang dikeluarkan rumah produksi demi terjaminnya kesehatan kru.

Rep: Rizky surya/ Red: Friska Yolandha
Sutradara Angga Dwimas Sasongko.
Foto: Republika/Umi Nur Fadhilah
Sutradara Angga Dwimas Sasongko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sutradara film Angga Dwimas Sasongko menyambut positif kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mengizinkan produksi film dilakukan lagi dengan menerapkan protokol kesehatan. Angga berharap kebijakan ini memutar lagi roda perekonomian, terutama di industri perfilman.

"Kalau semua kegiatan ekonomi sudah boleh dilakukan, ya harusnya produksi film juga dan memang sudah berjalan," kata Angga pada Republika.co.id, Sabtu (22/8).

Baca Juga

Angga mengungkapkan produksi film selama pandemi covid-19 memang mengalami kendala. Di antaranya biaya tambahan yang mesti dikeluarkan rumah produksi demi terjaminnya kesehatan semua orang yang terlibat penggarapan film. Walau begitu, rumah produksi Visinema Pictures yang didirikan Angga pada 2008 tetap menjalankan protokol kesehatan seketat mungkin selama produksi. 

"Secara produksi lebih mahal karena protokol kesehatan Visinema lebih ketat dari anjuran pemerintah. Misalnya, oleh pemerintah hanya diminta rapid test. Tapi yang kami lakukan adalah semua pemain dan kru yang terlibat, kami swab PCR test lebih dulu," ujar Angga yang pernah menyutradarai film Surat Dari Praha dan Filosofi Kopi.

"Selama syuting kami karantina di sebuah hotel agar travelingnya terkontrol: lokasi syuting - hotel - lokasi syuting. Ini adalah bagian dari tanggung jawab Visinema memastikan well-being seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek kami," lanjut Angga.

Diketahui, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan surat keputusan yang mengizinkan 13 kegiatan dilaksanakan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) Transisi. Surat Keputusan (SK) Nomor 2976 ditetapkan pada 14 Agustus 2020 ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadisparekraf Gumilar Ekalaya dan ditembuskan kepada Gubernur Anies Baswedan, Wagub Ahmad Riza Patria, Sekda DKI Saefullah, para wali kota, bupati, hingga ke Kepala Sudin Parekraf di wilayah.

Dalam SK tersebut, ada 13 tempat dan kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam masa perpanjangan PSBB Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif mulai 14 Agustus 2020 hingga 27 Agustus 2020 untuk kemudian dievaluasi dengan melihat perkembangan kasus Covid-19. Di antaranya produksi film dan pertunjukan di ruang terbuka seperti konser musik sudah boleh dilakukan.

Sedangkan untuk bioskop, pusat kesegaran jasmani (gym/fitness center), bola sodok (billiard), bola gelinding (bowling), seluncur (ice skating), taman rekreasi keluarga permainan anak (Taman Bertema, Trampoline, Softplay, Kidzania, Timezone), kolam renang dan water park, tenis lapangan dan kolam pemancingan belum boleh dibuka untuk umum. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement