Selasa 25 Aug 2020 19:46 WIB

 KPK Terus Awasi Kasus Djoko Tjandra

KPK baru mengambil alih penanganan jika Kejaksaan dan Kepolisian menghadapi hambatan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah).
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memastikan lembaganya akan terus mengawasi perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. Saat ini, KPK terus melakukan supervisi dengan kedua lembaga penegak hukum tersebut. 

"Kewenangan KPK menyupervisi, yaitu mengawasi dan menelaah penanganan perkara tersebut baik di Bareskrim maupun di Kejagung, " kata Nawawi kepada Republika, Selasa (25/8). 

Salah satu contoh supervisi yang dilakukan KPK adalah juga menunjuk pejabat di kedeputian penindakan untuk ikut menghadiri gelar perkara tersebut. Nawawi menuturkan, sejak awal KPK mengapresiasi kerja Bareskrim Polri dalam penanganan perkara Djoko Tjandra yang begitu terbuka dan transparan.

Dikonfirmasi terpisah Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah memilih untuk bersikap 'wait and see' atas desakan sejumlah pihak untuk mengambil alih skandal pelarian terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. KPK baru mengambil alih penanganan kasus tersebut jika Kejaksaan dan Kepolisian menghadapi hambatan. 

"Hingga saat ini KPK masih memantau progress penanganan perkaranya dan apabila ditemukan adanya indikasi hambatan yang di hadapi oleh Polri maupun Kejaksaan maka KPK sesuai kewenangan dalam Pasal 10A UU KPK tentu siap untuk ambil alih kasusnya," terang Ali. 

Senada dengan Nawawi, Ali mengatakan, Kedeputian Penindakan KPK saat ini terus berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan terkait skandal Joko Tjandra. KPK mendorong Polri dan Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus ini dan menjerat pihak lain, termasuk pejabat di internal kedua institusi itu yang terlibat.

"KPK mendorong Polri dan Kejaksaan untuk terus mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain selain yang telah ditetapkan sebagai Tersangka saat ini," ujar Ali.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement