Rabu 26 Aug 2020 14:20 WIB

Syarat Ketat Nonton Bioskop di Jakarta

Anies Baswedan memastikan bioskop di Jakarta akan kembali dibuka dalam waktu dekat.

Salah satu bioskop di Jakarta yang ditutup pada masa pandemi Covid-19. (ilustrasi)
Foto: Reiny Dwinanda/Republika
Salah satu bioskop di Jakarta yang ditutup pada masa pandemi Covid-19. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rr Laeny Sulistyawati, Amri Amrullah

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperbolehkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kembali bioskop di wilayahnya. Kendati demikian, operasional bioskop harus mematuhi protokol kesehatan dan ada syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi.

Baca Juga

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya telah membuat beberapa kajian terkait kemungkinan pembukaan bioskop dalam beberapa pekan terakhir. Satgas mempertimbangkan berbagai hal yang penting, terutama dari aspek-aspek kesehatan, sosial, dan aspek ekonomi.

"Kemudian kami menyampaikannya dalam rangka koordinasi pemerintah daerah yaitu DKI Jakarta yang dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta pada pagi hari ini dan juga dengan Satgas Penanganan Covid-19 untuk memastikan seluruh persiapan (pembukaannya); dilakukan secara teratur dan terstruktur," ujarnya saat mengisi konferensi virtual BNPB bertema Pembukaan Bioskop di DKI Jakarta Pada Masa Pandemi, Rabu (26/8).

Kemudian, Wiku melanjutkan, saat bioskop beroperasi dan sudah dijalankan, maka harus dilakukan monitoring dan evaluasi dengan baik sehingga bioskop benar-benar aman dan berjalan dengan lancar. Kendati demikian, ia mengutip hasil dari kajian yang dilakukan oleh tim pakar terutama tim pakar medis dan juga kesehatan masyarakat terkait kemungkinan bioskop atau sinema saat dibuka perlu memperhatikan beberapa hal.

"Pastikan bahwa antrean masuk dan keluar dari bioskop dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak yang baik, paling tidak 1,5 meter," kata Wiku.

Sehingga, dia melanjutkan, tidak terjadi kontak antarpengunjung. Demikian pula kesiapan dari penyelenggara juga harus dilakukan pelatihan dengan baik supaya bisa benar-benar memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat dan tertib selama dalam proses pembukaan kembali bioskop. Satgas juga menyarankan masyarakat pengunjung bioskop dan sinema berusia diatas 12 tahun dan di bawah 60 tahun, kemudian tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid) lainnya seperti jantung, kencing manis, paru, ginjal, dan penyakit imunitas rendah lainnya.

Selain itu, dia menambahkan, calon pengunjung harus dalam kondisi sehat, tidak memiliki gejala seperti batuk, demam lebih dari 38 derajat celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin dan sesak napas dan harus dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Ini mengingat adanya faktor risiko yang ada di masyarakat," ujar Wiku.

Selain itu, dia melanjutkan, selama menonton film, penonton tidak boleh makan dan minum serta selalu menggunakan masker dari sejak awal pemutaran film sampai selesai. Pihaknya juga meminta pemilik bioskop membatasi waktu di dalam ruangan bioskop tidak lebih dari dua jam dan jarak antarkursi juga dilakukan dengan baik.

Pembelian tiket secara konvensional di loket teater juga dilarang. Satgas meminta tiket dipesan secara daring. Pemesan tiket juga sekaligus mengisi data penonton untuk antisipasi pelacakan (tracing) jika nantinya ditemukan kasus.

"Kami juga selalu bersama dengan pemda agar semuanya bisa dilaksanakan dengan baik," ujar Wiku.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, bioskop di ibu kota akan dibuka dalam waktu dekat. Regulasi mengenai hal-hal detil mengenai protokol kesehatan di bioskop akan segera dibuat.

"Protokol ini akan tercantum di regulasi yang detail dan dilakukan pengawasan ketat," ujar Anies.

Anies mengatakan, pihak Pemprov DKI sudah berkonsultasi dengan para ahli dan Satgas Penanganan Covid-19, membicarakan pembukaan bioskop di Jakarta. Pemprov DKI mengkaji rencana pembukaan bioskop, merujuk contoh bioskop yang sudah dibuka di tengah pandemi ke 47 negara salah satunya Korea Selatan.

"Di Korea itu bioskop tidak ditutup. Nah ada beberapa hal yang kita akan digarisbawahi pertama kita akan menyiapkan regulasi secara lengkap dan regulasi itu nanti memasukkan semua unsur-unsur protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat," kata Anies.

Tidak jauh berbeda dengan paparan Wiku, Anies mengatakan, regulasi pembukaan bioskop itu nanti, akan memasukkan tentang kualifikasi, siapa saja yang bisa menonton di bioskop, kemudian cara pemesanan tiket yang semuanya harus dilakukan secara daring dan tidak ada pembelian tiket di lokasi. Lalu yang tidak kalah penting, tentang prosedur 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) baik bagi pengunjung dan petugas bioskop.

Selain regulasi, lanjut Anies, adalah pengaturan bagi pelaku industri bioskop. Diakui dia, pembicaraan telah dilakukan antara Pemprov DKI dengan pelaku usaha bioskop sejak Juni lalu.

"Para pelaku bisnis bioskop juga sudah mulai persiapannya. Kita juga menyampaikan persiapan silahkan dilakukan, tapi keputusan pembukaan kita melihat kondisi Jakarta dan kesiapan pelaku usaha bioskopnya," papar Anies.

photo
Mengenakan masker wajib dilakukan di era new normal. - (Republika.co.id)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement