Kamis 27 Aug 2020 14:15 WIB

Nadiem: Isu Hak Paten Merdeka Belajar Sudah Selesai

Paten Merdeka Belajar yang akan dimiliki Kemendikbud tidak akan dikomersialisasi

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tanggapan tentang rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Rapat kerja tersebut  membahas tentang laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019, proses hibah hak paten merdeka belajar serta kebijakan sekolah yang berada dalam zona hijau COVID-19.
Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tanggapan tentang rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Rapat kerja tersebut membahas tentang laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019, proses hibah hak paten merdeka belajar serta kebijakan sekolah yang berada dalam zona hijau COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan bahwa isu mengenai hak paten atas merek Merdeka Belajar sudah selesai. Nadiem mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah berkoordinasi dengan PT Sekolah Cikal, hasilnya sekolah cikal menghibahkan merek dagang dan jasa Merdeka Belajar tanpa kompensasi sama sekali.

"Jadi (dihibahkan) secara gratis kepada Kemendikbud," kata Nadiem dalam rapat kerja Kemendiibud dengan Komisi X DPR, Kamis, (27/8). 

Nadiem mengatakan saat ini proses hukum untuk transisi kepemilikan merek dagang dan jasa Merdeka Belajar dari PT Sekolah Cikal ke Kemendikbud sedang dalam proses. Mendikbud mengatakan, selanjutnya Kemendikbud akan memiliki hak paten merk dagang dan jasa Merdeka Belajar tetapi bukan untuk dikomersialisasi.

"Kemendikbud akan menjaganya untuk diberikan kembali kepada berbagai masyarakat yang boleh menggunakannya jadi alasannya kenapa kami memiliki merek dagang dan jasa itu agar Kemendikbud atau pemerintah yang bisa menggaransi bahwa hak menggunakan merdeka belahar itu tidak dimiliki satu pihak saja untuk komersialisasi, jadi kami lah yang akan menjamin itu," ungkapnya.

"Isu hak paten merdeka belajar sudah selesai alhamdulilah pak ketua, dan kami harap masy bisa sudah tidak lagi cemas mengenai isu ini karena hak ini akan dimiliki oleh pemerintah, tapi merdeka belajar akan dimiliki untuk semuanya," imbuhnya.

Sebelumnya Sekolah Cikal akan menghibahkan hak atas merek 'Merdeka Belajar' yang dimilikinya kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pengalihan hak atas merek ini diharapkan mengakhiri polemik penggunaan kata Merdeka Belajar. 

“Atas masukan berbagai pihak, sekarang kami memperkuat surat pernyataan itu dengan keputusan menghibahkan hak atas merek Merdeka Belajar ke Kemendikbud,” kata pendiri Sekolah Cikal Najelaa Shihab saat dihubungi Republika, Ahad (23/8).

Najeela mengatakan, Sekolah Cikal dan siapapun masih bisa menggunakan 'Merdeka Belajar' untuk kepentingan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa kompensasi apapun. Najeela menerangkan, penggunaan Merdeka Belajar sejak 2015 dimaksudkan untuk menggerakkan perubahan pendidikan dan telah dipraktikkan dalam kurikulum, pelatihan dan publikasi Yayasan Guru Belajar. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement