Sabtu 29 Aug 2020 06:10 WIB

Jaksa Pinangki yang Misterius dan Dugaan 'Perlakuan Khusus'

Sosok Pinangki belum pernah terlihat sejak ikut terjerat kasus Djoko Tjandra.

Dokumen Perjalanan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk perjalanan ke Kuala Lumpur pada 25 November 2019.
Foto: dok. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI)
Dokumen Perjalanan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk perjalanan ke Kuala Lumpur pada 25 November 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono

Semisterius itukah Pinangki Sirna Malasari? Atau, memang ada 'perlakuan khusus' dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam penyidikan terhadap oknum jaksa itu.

Baca Juga

Sejak ditetapkan sebagai tersangka (11/8), belum ada yang berhasil mendapatkan bukti dokumentasi, maupun gambar video yang memperlihatkan Pinangki, keluar masuk ruang pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) tempat penyidik menguber pengakuannya.

Bahkan, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) curiga, jangan-jangan Pinangki, tak pernah diperiksa.

“Yang paling penting itu, pertanggungjawaban Kejaksaan Agung terhadap publik, dalam bentuk yang bersangkutan (Pinangki) terlihat keluar-masuk gedung pemeriksaan, dan diperiksa memakai baju tahanan, itu diinformasikan kepada masyarakat lewat peran wartawan,” kata Boyamin dalam saluran video yang diterima di Jakarta, pada Jumat (28/8).

Kepolisian saja, seperti sulit memeriksa. Pada Kamis (27/8), penyidik dari Mabes Polri, batal memeriksa Pinangki. Kepolisian, pun harus mendapatkan izin dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Pemeriksaan Pinangki, memang sempat dijadwalkan di Gedung Jaksa Agung Muda (JAM Pidsus) Kejakgung pada Kamis (27/8). Dalam pemeriksaan itu, penyidik Polri harus menyambangi Rutan Salemba yang ada di Kejakgung bukan memanggil Pinangki ke Bareskim.

Namun, kepolisian, pun batal memeriksa Pinangki. Alasannya terhalang jam besuk.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono, saat dihubungi, Kamis (27/8) mengatakan, Pinangki menolak diperiksa karena ada anaknya datang menjenguk ke rutan.

“Yang bersangkutan (Pinangki) minta untuk dijadwalkan ulang atau di-reschedule karena hari ini (27/8), jadwalnya anaknya PSM (Pinangki Sirna Malasari) besuk. Jadi yang bersangkutan untuk klarifikasi dijadwalkan ulang,” kata Awi.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Adriansyah membenarkan pembatalan tersebut. “Kita (Kejakgung) sudah pertemukan antara penyidik dari Bareskrim, dengan Pinangki. Tapi, dia (Pinangki) menolak,” terang Febrie.

Febrie menepis anggapan penolakan Pinangki itu, lantaran keengganan kejaksaan membolehkan Polri memeriksa mantan Kepala Subbagian Biro Perencanaan II Kejakgung itu. Justru, Febrie menegaskan, Kejakgung malah mendukung agar Pinangki dapat memberikan kesaksiannya kepada Bareskrim.

“Supaya ini bisa clear. Pinangki harus bisa memberi keterangan kepada Bareskrim. Supaya ini terang jadinya semua,” kata Febrie.

JAM Pidsus Ali Mukartono, (26/8) menegaskan, tak ada perlakuan istimewa dari Korps Adhyaksa terhadap Pinangki. Termasuk kata Ali, soal mengapa penyidik kepolisian yang harus mendatangi Kejakgung untuk memeriksa Pinangki.

“Karena (pemeriksaan Pinangki) dibutuhkan oleh penyidikan di Mabes Polri, dari pada nanti harus pakai rapid test, atau macam-macam, kita sediakan tempat di sini,” terang Ali.

Ali menambahkan, pola serupa pun juga dilakukan jika JAM Pidsus, membutuhkan pemeriksaan saksi-saksi yang kini dalam penahanan di sel Bareskrim Polri. “Kita kan juga memeriksa beberapa orang di Bareskrim juga. Jadi ini, kordinasi (Kejakgung dan Bareskrim) saja,” kata Ali.

Ali, (28/7), pun kembali menjawab perihal tak ada bukti dokumentasi, maupun video pemeriksaan Pinangki yang dilakukan di Gedung Bundar, maupun Rutan Kejakgung. Menurut Ali, soal itu, bukan menjadi kewajiban bagi penyidik.

“Keperluannya untuk penyidikan apa?,” kata Ali. Ia pun memastikan, Pinangki, sejak Selasa (11/8) malam, sudah berada di Rutan Kejakgung.

“Tanya saja ke rutan, ada enggak dia di sana. Kepala rutan ada di sana, cek coba di daftar tahanan,” terang Ali.

Namun, Ali pun mengakui, terkait pemeriksaan Pinangki sebagai tersangka di Gedung Bundar, di Gedung JAM Pidsus, itu baru dilakukan sekali selama statusnya menjadi tersangka. “Pascatersangka itu, baru satu kali (diperiksa) di sini (Gedung Pidsus),” kata Ali.

Wartawan, pada Jumat (28/8) mendapatkan sebaran foto hasil rekaman CCTV, yang memperlihatkan tahanan mirip Pinangki, memasuki Gedung Pidsus. Dalam foto tersebut, terekam perempuan mirip Pinangki mengenakan rompi tahanan berwarna kulit jeruk terang, mengenakan kaca mata, dan masker, serta membawa semacam tas hitam.

Foto CCTV tersebut, tertanggal 08/26/2020, pada pukul 10:53:55.

Namun foto tersebut, tak lazim. Karena setiap tahanan di Kejakgung, mengenakan rompi merah muda. Saat dikonfirmasi tentang foto CCTV tersebut, Ali malah membenarkan.

Meskipun, pertanyaan menyasarnya perihal warna rompi tahanan yang dikenakan orang mirip Pinangki tersebut. “Di sini warna (rompi tahanan) pink (merah muda),” terang Ali. Tetapi, ia meminta agar tak mempersoalkan soal warna rompi tersebut. “Kalau warna rompi, enggak usah dipersoalkan,” tegas Ali.

Pinangki, punya dua status hukum terpisah dalam penyidikan skandal hukum terpidana korupsi Djoko Tjandra. Penyidikan di JAM Pidsus, menetapkannya sebagai tersangka. Penyidikan di Kejakgung, menudingnya menerima uang 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) dari Djoko Tjandra. Uang tersebut, diduga imbal janji terkait upaya Pinangki, mencari jalur pembebasan Djoko Tjandra via fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Sementara di Bareskrim Polri, status hukumnya baru sebatas saksi. Tim Bareskrim membutuhkan keterangannya terkait aliran-aliran dana Djoko Tjandra yang mampir ke kantong para oknum jenderal kepolisian yang membantu terpidana korupsi hak tagih utang Bank Bali 1999 tersebut.

Terkait penyidikan tersebut, Polri sudah menetapkan enam tersangka dalam tiga klaster kasus berbeda. Terkait aliran dana, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utom menerima uang suap 20 ribu dolar AS, untuk menghapus status buronan Djoko Tjandra.

photo
Djoko Tjandra - (Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement