REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kopel Indonesia mengingatkan pemerintah dan KPU, bahwa Pilkada akan sangat berpotensi menjadi klaster baru Covid-19. Kopel Indonesia mencatat Covid-19 mulai menyerang sejumlah calon kepala daerah dan tim pemenangannya.
"Keputusan pemerintah untuk melaksanakan Pilkada Serentak di 270 daerah sedang berlangsung. Sekarang sudah selesai tahap pendaftaran calon. Namun seiring itu juga sejumlah calon terpapar Covid-19 dan mulai menyebar pada tim pemenangan," kata Direktur Kopel indonesia, Anwar Razak, Rabu (9/9).
Kopel mencatat, setidaknya delapan calon sudah terpapar Covid-19. Beberapa di antaranya adalah Cawabup Luwu Utara Arsyad Kasmar, Cabup Luwu Timur Irwan Bachri, Cawalkot Binjai Lisa, Cabup Solok Selatan Khairunas, Cabup Rokan Hilir Suyatno, Cabup Lampung Selatan Antoni Imam, Cawabup Klaten Muhammad Fajri, dan Cawabup Dompu berinisial IR.
Hasil pantauan lapangan Kopel Indonesia juga menemukan sejumlah calon yang mengadakan konsolidasi, deklarasi dan bentuk kerumunan lainnya dengan jumah ratusan orang. Kegiatan ini dilakukan tanpa ada protokol kesehatan.
"Tidak ada lagi jarak antara orang, masker hanya dikalungkan dileher, berdesakan dan bersentuhan dan bentuk pelanggaran lainnya terjadi di lapangan. Kelihatan hanya hasrat berkuasa yang ada, keselamatan orang-orang tak lagi dihiraukan," kata dia lagi.
Dengan kondisi ini, Kopel Indonesia mengingatkan kepada KPU dan pemerintah jangan sampai menjadi sumber malapetaka bagi warga di 270 daerah. Sebab, Pilkada sangat berpotensi menjadi klaster baru Covid-19.
Kopel Indonesia juga mengingatkan agar KPU dan pemerintah bertanggung jawab atas hal ini. "Jangan hanya berani membuat keputusan dan mengeluarkan aturan tapi tidak bertanggungjawab pada pelaksanaan," kata Anwar menegaskan.
Ia menilai, setelah keputusan pemerintah untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dan keluarnya PKPU No.6 tahun 2020, pemerintah seakan melepas pelaksanaan tahapan Pilkada tanpa kontrol. Padahal dalam dalam aturan PKPU no. 6 tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 sangat jelas protokolnya termasuk pelarangan berkumpul.
Meskipun banyak pelanggaran di lapangan, lanjut Anwar, KPU dan KPUD tidak memberikan teguran. Bahkan, Bawaslu daerah tidak menjadikannya sebagai temuan. Padahal Dalam PKPU no. 6 tahun 2020 Pasal 11 ayat (2) jelas dinyatakan, dalam hal terdapat pihak yang melanggar harus ditegur.