Jumat 11 Sep 2020 21:45 WIB

Jakarta PSBB Lagi, Bagaimana dengan Urusan Akad Nikah?  

Kemenag menerapkan protokol kesehatan selama PSBB DKI Jakarta.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Kemenag menerapkan protokol kesehatan selama PSBB DKI Jakarta. Akad nikah (ilustrasi)
Foto: Dok. Republika
Kemenag menerapkan protokol kesehatan selama PSBB DKI Jakarta. Akad nikah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 14 September memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total. Kebijakan ini mengulang seperti yang diterapkan pada April lalu.

 

Baca Juga

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag), Muharam Marzuki, mengatakan layanan nikah tetap berjalan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ini sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam tanggal 10 Juni 2020.