REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 14 September memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total. Kebijakan ini mengulang seperti yang diterapkan pada April lalu.
Baca Juga
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag), Muharam Marzuki, mengatakan layanan nikah tetap berjalan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ini sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam tanggal 10 Juni 2020.