REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pihak mendesak agar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 ditunda. Menanggapi hal itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa, PDI Perjuangan tetap berharap agar pilkada serentak 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang disepakati 9 Desember 2020.
"Mengingat pilkada serentak sudah beberapa kali ditunda dan kita sudah berkomitmen tanggal 9 Desember, sikap dari PDIP adalah pilkada tetap tanggal 9 Desember," kata Hasto melalui konferensi pers secara daring, Ahad (13/9).
Hanya saja, Hasto menambahkan, ketentuan protokol pencegahan Covid-19 tetap harus dijalankan. Seperti membatasi jumlah peserta kampanye menjadi 50 orang, lalu menyesuaikan metode kampanye dengan pemanfaatan teknologi.
"Jadi sikap PDI Perjuangan tidak berubah, dengan melihat berbagai faktor maka pilkada tetap berjalan," ujarnya.
Dirinya mencontohkan keberhasilan dalam melaksakan pemilu di tengah pandemi diperlihatkan sejumlah negara seperti Korea Selatan dan Sri Lanka.
"Sri Lanka saja berhasil di dalam menjalankan itu. Jadi maksud saya mari kita penuhi ketentuan protokol pencegahan Covid tersebut dan ini justru menjadi ujian bagi kita terhadap kemampuan kita membangun disiplin total tadi, disiplin menyeluruh," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai, pemerintah dan KPU perlu mempertimbangkan kebijakan menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020 apabila kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Bamsoet mengingatkan jangan sampai ada klaster baru Covid-19 karena pilkada.
Bamsoet meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri danKPU, terus memantau dan mengawasi perkembangan kasus Covid-19 di 45 daerah yang akan melaksanakan Pilkada namun masuk zona merah. Serta daerah-daerah lainnya yang menyelenggarakan Pilkada di seluruh Indonesia.
"Langkah itu apabila situasi pandemi masih terus mengalami peningkatan, perlu dipertimbangkan secara matang mengenai pengunduran jadwal pelaksanaan Pilkada 2020," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/9).
Hal senada juga disampaikan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM). Komnas HAM meminta agar pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ditunda. Permintaan penundaan ini terkait belum usainya pandemi Covid-19 yang menerpa Indonesia.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin mengatakan, dengan belum terkendalinya penyebaran Covid-19 bahkan jauh dari kata berakhir saat ini maka penundaan Tahapan Pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat. "Selain itu bila tetap dilaksanakan tahapan selanjutnya, dikhawatirkan akan semakin tidak terkendalinya penyebaran Covid-19 semakin nyata, dari segi hak asasi manusia hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak," kata Amiruddin melalui keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (11/9).