REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Sanksi tegas menanti pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menerapkan sanksi denda Rp 150 ribu atau kurungan penjara selama 3 hari bagi yang kedapatan tidak memakai masker.
Penindakan itu dilakukan kepada para pengendara di depan Pos Polisi Waru, Senin (14/9). Operasi gabungan penertiban penggunaan masker dilakukan Pemkab Sidoarjo bersama Polresta Sidoarjo.
Baik pengendara motor maupun mobil tidak luput dari pantauan petugas. Petugas dari kepolisian maupun Satpol PP Sidoarjo akan menghentikan pengendara yang tidak memakai masker.
Selanjutnya pelanggar masker tersebut akan dilakukan sidang di tempat. Hakim Achmad Peten Sili dari Pengadilan Negeri Sidoarjo akan memberikan pilihan sanksi kepada mereka. Yakni denda Rp 150 ribu atau subsider 3 hari kurungan penjara.
Plh. Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, operasi masker yang dilakukan kali ini menindaklanjuti Perda Provinsi Jawa Timur nomer 2 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. "Dalam Perda tersebut terdapat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 sebesar Rp 250 ribu," ujarnya.
Namun di hari pertama, ujar Achmad Zain, Pemkab Sidoarjo memberikan diskresi pembayaran denda sanksi sebesar Rp 150 ribu subsider 3 hari kurungan penjara. Dirinya berharap sanksi seperti ini akan memberikan efek jera kepada masyarat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Operasi penindakan seperti ini akan dilakukan setiap saat. Dan akan dilakukan sampai kondisi Kabupaten Sidoarjo berada di zona hijau Covid-19," kata dia.
Achmad Zain mengatakan, saat ini Kabupaten Sidoarjo berada di zona orange Covid-19. Tingkat kesembuhan pasiem Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo semakin sekitar 79 persen. Begitu pula dengan tingkat penyebaran penularan Covid-19 yang mulai menurun. Namun dia mengingatkan tetap mewaspadai potensi penyebaran Covid-19. Seperti pada pelaksanaan Pilkada maupun Pilkades nantinya.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan, operasi yustisi penertiban penggunaan masker akan dilakukan di tempat-tempat lain. Di beberapa titik juga akan dilakukan sidang di tempat bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker. Dikatakannya upaya pendisiplinan protokol kesehatan melalui sanksi sosial tidak berjalan efektif.
"Oleh karenanya sanksi administratif berupa denda maupun kurungan penjara diharapkan menjadi senjata terakhir untuk menyadarkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Dengan cara seperti ini inshaalloh semua mau mentaati dan menjalankan protokol kesehatan dengan baik," kata dia.