REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah, dituntut 4 tahun penjara dan pidana sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Saiful terbukti bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga
"Menyatakan terdakwa Saiful Ilah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Arif Suhermanto saat membacakan tuntutan terhadap Saiful Ilah, Senin (14/9).