Selasa 15 Sep 2020 01:10 WIB

Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara

Eks bupati Sidoarjo Saiful Ilah dinyatakan terbukti lakukan korupsi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nashih Nashrullah
Terdakwa Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah menjalani sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (3/6/2020). Saiful Ilah menjadi terdakwa terkait kasus menerima suap pengadaan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp1,4 miliar.
Foto: Antara/Umarul Faruq
Terdakwa Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah menjalani sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (3/6/2020). Saiful Ilah menjadi terdakwa terkait kasus menerima suap pengadaan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp1,4 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah, dituntut 4 tahun penjara dan pidana sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Saiful terbukti bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.   

Baca Juga

 

"Menyatakan terdakwa Saiful Ilah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Arif Suhermanto saat membacakan tuntutan terhadap Saiful Ilah, Senin (14/9).