REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah, dituntut 4 tahun penjara dan pidana sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Saiful terbukti bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
"Menyatakan terdakwa Saiful Ilah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Arif Suhermanto saat membacakan tuntutan terhadap Saiful Ilah, Senin (14/9).
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK juga meminta dijatuhkannya hukuman tambahan terhadap Saiful Ilah berupa uang pengganti sebesar Rp600 juta. Uang pengganti tersebut dikurangi barang bukti sebesar Rp350 juta yang telah disita KPK. Sehingga Saiful diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta.
Nantinya, bila Saiful Ilah tidak bisa membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti. Apabila hartanya masih belum mencukupi membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
Dalam membuat tuntutan, Jaksa KPK memiliki sejumlah hal pertimbangan. Untuk hal yang meringankan Saiful telah berusia lanjut, dan masih ada perkara lain.
Sementara untuk hal yang memberatkan, perbuatan Saiful dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, Saiful selaku pejabat publik tidak memberikan teladan yang naik dan telah menciderai amanah masyarakat Sidoarjo.
Saiful juga tidak konsisten dalam memberikan keterangan dan berbelit-belit dalam persidangan. Dia pun tidak menyesali perbuatannya.
Pada hari yang sama, Jaksa KPK juga membacakan tuntutan terhadap tiga anak buah Saiful Ilah yang menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih dituntut Jaksa untuk dihukum 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp225 juta yang telah disita KPK.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto dituntut 3 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp230,7 juta.
Terakhir, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji dituntut 3 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan serta hukuman uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider 1 tahun penjara.