Sabtu 11 Mar 2023 12:40 WIB

KPK Sita Uang Tunai Rp 5,6 Miliar dari Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

KPK juga menyita uang dolar AS, 10 tas Tumi, satu tas Louis Vuitton, dan logam mulia.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). Sebelumnya Saiful Ilah pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo dengan vonis 3 tahun penjara dan telah bebas pada Januari 2022 lalu. Kini, KPK kembali menetapkan status tersangka kepada Saiful Ilah atas dugaan kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih guna kepentingan penyidikan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). Sebelumnya Saiful Ilah pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo dengan vonis 3 tahun penjara dan telah bebas pada Januari 2022 lalu. Kini, KPK kembali menetapkan status tersangka kepada Saiful Ilah atas dugaan kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih guna kepentingan penyidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti selama proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Salah satunya yang disita, yakni uang tunai sebesar Rp 5,6 miliar.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan dalam bentuk uang tunai maupun barang, diantaranya uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah senilai Rp 5,6 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga

Selain itu, sambung Ali, penyidik juga menyita uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat, sebanyak 64 ribu. Kemudian, 10 tas merek TUMI, satu tas merek Louis Vuitton, empat unit ponsel, serta tiga keping logam mulia dengan ukuran 50 gram dan 25 gram.

"Saat ini pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan, termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh tersangka SI (Saiful Ilah) dimaksud," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Lembaga antirasuah ini pun telah menahan Saiful.

Saiful ditahan mulai tanggal 7-26 Maret 2023. Dia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pembangunan proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo yang sebelumnya juga menjerat Saiful pada 2020 lalu. Kini, Saiful kembali harus mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Saiful diduga sering menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021. Pemberian itu disamarkan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee karena ia menandatangani sidang peralihan tanah gogol gilir. Pihak yang memberi gratifikasi antara lain pihak swasta termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Adapun teknis pemberian gratifikasi itu dilakukan secara langsung. Saiful kerap menerima uang dan barang.

Uang yang diterima dalam bentuk dolar Amerika Serikat maupun mata uang asing lainnya. Sementara itu, barang yang ia dapatkan terdiri dari logam mulia seberat 15 gram, jam tangan mewah, tas, hingga telepon genggam. Besaran gratifikasi yang diterima sekitar Rp 15 miliar.

Namun, saat hendak dibawa ke sel tahanan, Saiful membantah tuduhan bahwa dirinya meminta hadiah. "Saya enggak ngerti. Sampai sekarang enggak ada minta-minta uang," tegas Saiful.

Dia juga menegaskan, tidak ada penerimaan gratifikasi hingga Rp 15 miliar seperti yang diungkapkan KPK. "Tadi saya dengar ada pemberian hadiah ulang tahun segala, enggak ada," tutur dia.

Atas perbuatannya, Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Saiful terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Selasa (7/1/2020) silam. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam proyek pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo bersama lima orang lainnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement