REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang yang diduga diterima oleh eks bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dalam kasus gratifikasi. Informasi itu didalami dengan memeriksa Dirut PT Indal Alumunium Industry, Alim Markus pada Rabu (24/5/2023).
Alim selaku bos PT Maspion Group itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan sejumlah uang yang diterima tersangka SI dalam jabatannya sebagai bupati Sidoarjo saat itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah maupun identitas pemberi uang tersebut. Dia hanya mengatakan, duit yang diberikan Alim kepada Saiful Ilah dalam pecahan mata uang asing. "Uang yang diterima tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dan diduga diberikan oleh beberapa pihak swasta,\" ujar Ali.
Adapun Alim Markus telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu. Dia menjalani pemeriksaan hampir empat jam lamanya. Namun, ia tidak memberikan komentar apapun mengenai pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto pada Senin (22/5/2023). Penyidik KPK mencecar Soedomo terkait dugaan aliran uang yang diterima Saiful Ilah dalam kasus gratifikasi.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," kata Ali Fikri, Selasa (23/5/2023).
Meski demikian, Ali juga tak memerinci jumlah uang yang diterima oleh Saiful Ilah. Dia hanya menyebut, keterangan Soedomo diyakini dapat mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini.
KPK kembali menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Lembaga antirasuah itu pun telah menahan kembali Saiful.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pembangunan proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo yang sebelumnya juga menjerat Saiful pada 2020 lalu. Kini, Saiful kembali harus mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Saiful diduga sering menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021. Pemberian itu disamarkan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee karena ia menandatangani sidang peralihan tanah gogol gilir. Pihak yang memberi gratifikasi antara lain pihak swasta termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Adapun teknis pemberian gratifikasi itu dilakukan secara langsung. Saiful kerap menerima uang dan barang.
Uang yang diterima dalam bentuk dolar Amerika Serikat maupun mata uang asing lainnya. Sementara itu, barang yang ia dapatkan terdiri dari logam mulia seberat 15 gram, jam tangan mewah, tas, hingga telepon genggam. Besaran gratifikasi yang diterima sekitar Rp 15 miliar.
Namun, saat hendak dibawa ke sel tahanan, Saiful membantah tuduhan bahwa dirinya meminta hadiah. \"Saya enggak ngerti. Sampai sekarang enggak ada minta-minta uang,\" tegas Saiful.
Dia juga menegaskan, tidak ada penerimaan gratifikasi hingga Rp 15 miliar seperti yang diungkapkan KPK. \"Tadi saya dengar ada pemberian hadiah ulang tahun segala, enggak ada,\" tutur dia.
Sebelumnya, Saiful terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Selasa (7/1/2020) silam. Saat itu, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam proyek pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo bersama lima orang lainnya.
Flori Sidebang