REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap pria berinisial RHW (32 tahun) yang jasadnya ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Kedua tersangka itu adalah sepasang kekasih.
"Pelaku lelaki DAF (26) dan perempuan LAS (27)," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi persi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9).
Nana mengungkapkan, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka LAS bertugas mengajak bertemu korban di salah satu apartemen di wilayah Pasar Baru, Jakarta Pusat. Tersangka dan korban sebelumnya telah berkenalan melalui aplikasi Tinder.
Sementara tersangka DAF berperan sebagai eksekutor yang membunuh dan memutilasi korban. Tersangka diketahui membunuh korban dengan menggunakan batu bata dan pisau.
"Batu bata dipukulkan sebanyak tiga kali ke kepala korban. Lalu, dengan senjata tajam menusuk korban sebanyak tujuh kali," ungkap dia.
Selanjutnya, kedua tersangka membeli gergaji dan golok untuk memutilasi korban. Tersangka DAF diketahui memotong tubuh korban menjadi 11 bagian.
"Kemudian dimasukan ke dalam kantong kresek dan ditaruh di dua koper serta satu ransel," ujar Nana.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. "Untuk Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," papar Nana.
Adapun penemuan mayat RHW terjadi pada Rabu (16/9) sore. Korban diketahui menghilang sejak tanggal 9 September 2020. Setelah beberapa hari tidak ada kabar dari korban, pihak keluarga korban pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 12 September 2020. Namun, korban akhirnya ditemukan meninggal dunia di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.