REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menanggapi tingginya kasus Covid-19 di lingkungan kantor Pemerintahan. Bahkan, disebutkan, klaster kantor Pemerintahan menyumbang cukup banyak kasus Covid-19.
Tjahjo menekankan sejak awal seluruh pegawai aparatur sipil negara (ASN) disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Dalam surat edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 58 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SE No. 67/2022020, ia menegaskan masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga maupun Pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan ketat kepada ASN.
"Perlu dilakukan pengawasan yang ketat atas penerapan protokol kesehatan Pegawai ASN dari masing-masing PPK pada K/L/D. Seperti penggunaan masker, perilaku hidup bersih dan sehat, dan pembatasan pertemuan tatap muka secara langsung," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Jumat (18/9).
Selain itu, KemenPANRB juga mendorong PPK di kementerian, lembaga dan Pemerintah Daerah memastikan terlaksananya protokol kesehatan seperti penyediaan sarana cuci tangan, hand sanitizer. Begitu juga, memastikan ventilasi udara berjalan baik dan memberikan perhatian dan memprioritaskan rapid test secara berkala kepada Pegawai ASN.
Ini kata Tjahjo, untuk memastikan pegawai ASN tetap sehat dan tidak terinfeksi Covid-19. "Ini berkaitan memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun menyelenggarakan pemerintahan," ungkapnya.
Tjahjo melanjutkan, demi mencegah penularan, KemenPAN telah mengeluarkan intruksi mengenai sistem kedinasan ASN agar menyesuaikan di situasi pandemi Covid-19. Ia telah meminta PPK di kementerian, lembaga dan Pemerintah daerah selalu melaporkan efektivitas pelaksanaan penyesuaian sistem kerja dalam tatanan normal baru di masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, khusus untuk wilayah Jabodetabek, melalui SE No. 65 Tahun 2020, KemenPAN meminta para PPK melaporkan secara rutin setiap minggunya pelaksanaan pembagian tugas kedinasan baik dari rumah (WFH) maupun dari kantor (WFO).
"WFH atau WFO dan shift kerja Pegawai ASN, hal tersebut untuk mencegah terjadinya penularan yang dapat terjadi di transportasi umum ataupun lingkungan kantor," ungkapnya.
Berikut ini data sebaran klaster Covid-19 di 30 kantor kementerian di Jakarta:
Kementerian Kesehatan: 252 kasus positif
Kementerian Perhubungan: 175 kasus positif
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo): 65 kasus positif
Kementerian Pertahanan: 64 kasus positif
Kementerian Keuangan: 57 kasus positif
Kementerian Pemuda dan Olahraga: 41 kasus positif
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): 36 kasus positif
Kementerian Hukum dan HAM: 35 kasus positif
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: 33 kasus positif
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 25 kasus positif
Kementerian Dalam Negeri: 24 kasus positif
Kementerian Ketenagakerjaan: 24 kasus positif
Kementerian Pertanian: 18 kasus positif
Kementerian PPAP: 15 kasus positif
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: 12 kasus positif
Kementerian Bappenas: 10 kasus positif
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi: delapan kasus positif
Kementerian Luar Negeri: tujuh kasus positif
Kementerian Kelautan: enam kasus positif
Kementerian Perdagangan: lima kasus positif
Kementerian Agama: lima kasus positif
Kementerian Lingkungan Hidup: tiga kasus positif
Kementerian Perhubungan Kelautan: tiga kasus positif
Kementerian Kelautan dan Perikanan: dua kasus positif
Kemenkop KUKM: dua kasus positif
Kementerian UMKM: dua kasus positif
Kementerian Hukum dan HAM Pejaten Barat: dua kasus positif
Kementerian Sosial: satu kasus positif
Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi: satu kasus positif.
Kemenko Parvest: satu kasus positif.