Jumat 18 Sep 2020 21:32 WIB

Phapros Salurkan Dana Kemitraan Rp 1,2 Miliar ke UMKM

Dana kemitraan disalurkan kepada 20 UMKM berbagai jenis usaha.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Logo PT Phapros, Tbk. PT Phapros Tbk menyalurkan dana kemitraan tahap kedua senilai Rp 1,2 miliar untuk 20 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Logo PT Phapros, Tbk. PT Phapros Tbk menyalurkan dana kemitraan tahap kedua senilai Rp 1,2 miliar untuk 20 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Phapros Tbk menyalurkan dana kemitraan tahap kedua senilai Rp 1,2 miliar untuk 20 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Adapun penyaluran dana kemitraan sebagai komitmen dalam pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR).

Direktur Utama Phapros Hadi Kardoko mengatakan, penyaluran dana kemitraan dapat menjadi stimulus yang mampu mendorong para mitra UMKM dalam mengembangkan usaha mereka. Terlebih lagi peran UMKM sangat vital dalam mendukung terwujudnya iklim pemerataan ekonomi dan peningkatan serta perluasan lapangan kerja.

Baca Juga

"Yang pada akhirnya, ikut mendorong pertumbuhan ekonomi dalam skala daerah dan nasional," ujar Hadi kepada wartawan, Jumat (18/9).

Penyalurkan dana kemitraan merupakan tahap kedua senilai Rp 1,275 miliar. Pada tahap sebelumnya sudah terlaksana pada Juli 2020. Penyerahan dilaksanakan di Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pelaksanaan pencairan dana tahap kedua diberikan kepada 20 mitra UMKM, yang terdiri atas 11 mitra lama dan sembilan mitra baru dengan lokasi usaha di Semarang, Kudus, Magelang, Rembang, Garut, dan Jakarta. Adapun jenis usahanya beragam di antaranya jasa penatu (laundry), konveksi, kuliner, dan penyewaan indekos.

"Kami harap para mitra UMKM memiliki wadah untuk bisa mendapatkan referensi dan pengetahuan tambahan dalam mengembangkan usaha mereka," ucap Hadi.

Ke depan perseroan akan menyalurkan dana kemitraan tahap tiga 2020 pada Desember 2020. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement