Rabu 23 Sep 2020 09:10 WIB

Kerawanan Penggunaan Hak Pilih Dikhawatirkan di Pilkada 2020

Faktor yang memengaruhi kerawanan di anataranya Covid-19. 

Red: Ratna Puspita
Pilkada kala pandmei Covid-19. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali memutakhirkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 dengan menyoroti tahapan Kampanye terutama di masa pandemi Covid-19.
Foto: Republika
Pilkada kala pandmei Covid-19. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali memutakhirkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 dengan menyoroti tahapan Kampanye terutama di masa pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali memutakhirkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 dengan menyoroti tahapan Kampanye terutama di masa pandemi Covid-19. Salah satu kerawanan yang disoroti adalah soal penggunaan hak pilih.

Bawaslu mencatat, terdapat lebih dari 50 daerah dengan kerawanan tinggi adalah soal hak pilih. Sejumlah 66 kabupaten/kota termasuk dalam rawan tinggi dan 195 kabupaten kota termasuk dalam rawan sedang pada aspek hak pilih.

Baca Juga

"Tidak ada daerah yang termasuk rawan rendah pada aspek ini," tulis Bawaslu dalam laporan IKP yang dirilis pada Selasa (22/9).

Pada level pemilihan gubernur, seluruh provinsi yang menyelenggarakan pemilihan gubernur bahkan memiliki kerawanan tinggi dalam aspek hak pilih. Adapun urutannya yaitu Jambi, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Kepulauan Riau.