REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch mempertanyakan kualitas penegakan kode etik dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait putusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Ketua KPK, Firli Bahuri.
Seperti diketahui Dewan Pengawas KPK mendapat aduan mengenai Firli yang dinilai telah melanggar kode etik terkait bergaya hidup mewah. Kejadian yang dimaksud adalah saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan dari Palembang ke Baturaja.
Peneliti dari Divisi Hukum ICW, Kurnia Ramadhana, menyampaikan lima catatan atas putusan Dewan Pengawas yang menjatuhkan sanksi ringan. Pertama, alasan Dewan Pengawas yang menyebut Firli tidak menyadari pelanggaran telah dilakukan sangat tidak masuk akal.
"Mengingat, secara kasat mata tindakan Firli Bahuri yang menggunakan moda transportasi helikopter semestinya telah memasuki unsur untuk dapat diberikan sanksi berat berupa rekomendasi agar mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK," ujar Kurnia lewat pernyataan resminya.