Jumat 25 Sep 2020 05:00 WIB

ICW: Firli Seharusnya Mundur

Dewas telah menjatukan sanksi ringan kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Dewan Pengawas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri telah melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020.
Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Dewan Pengawas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri telah melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch mempertanyakan kualitas penegakan kode etik dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait putusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Ketua KPK, Firli Bahuri.

Seperti diketahui Dewan Pengawas KPK mendapat aduan mengenai Firli yang dinilai telah melanggar kode etik terkait bergaya hidup mewah. Kejadian yang dimaksud adalah saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan dari Palembang ke Baturaja.

Baca Juga

Peneliti dari Divisi Hukum ICW, Kurnia Ramadhana, menyampaikan lima catatan atas putusan Dewan Pengawas yang menjatuhkan sanksi ringan. Pertama, alasan Dewan Pengawas yang menyebut Firli tidak menyadari pelanggaran telah dilakukan sangat tidak masuk akal.

"Mengingat, secara kasat mata tindakan Firli Bahuri yang menggunakan moda transportasi helikopter semestinya telah memasuki unsur untuk dapat diberikan sanksi berat berupa rekomendasi agar mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK," ujar Kurnia lewat pernyataan resminya.