Rabu 30 Sep 2020 13:37 WIB

Bawaslu Solo Mulai Rekrut Pengawas TPS

Syarat menjadi PTPS untuk pemilihan wali kota masih sama seperti pemilu sebelumnya.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Friska Yolandha
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo mulai melaksanakan tahapan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara(PTPS) untuk pelaksanaan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di masing-masing wilayah TPS. Tahapan perekrutan dilaksanakan dengan pengumumam pendaftaran di masing-masing wilayah kecamatan di Solo hingga 3 Oktober mendatang.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo mulai melaksanakan tahapan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara(PTPS) untuk pelaksanaan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di masing-masing wilayah TPS. Tahapan perekrutan dilaksanakan dengan pengumumam pendaftaran di masing-masing wilayah kecamatan di Solo hingga 3 Oktober mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo mulai melaksanakan tahapan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara(PTPS) untuk pelaksanaan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di masing-masing wilayah TPS. Tahapan perekrutan dilaksanakan dengan pengumumam pendaftaran di masing-masing wilayah kecamatan di Solo hingga 3 Oktober mendatang.

Ketua Bawaslu Kota Solo yang juga Koordinator Divisi SDM, Budi Wahyono mengatakan, mekanisme perekrutan PTPS dilaksanakan menyusul adanya tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam beberapa waktu ke depan.

Baca Juga

"Pengumuman pendaftaran PTPS kami laksanakan mulai hari ini sampai 3 Oktober mendatang. Sedangkan untuk pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi serta wawancara akan dilaksanakan pada 3 Oktober hingga 15 Oktober 2020," kata Budi kepada wartawan, Rabu (30/9).

Menurutnya, proses rekrutmen PTPS di Kota Solo akan ditangani oleh Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan penelitian berkas administrasi, hingga wawancara seleksi. Dia menyebut, syarat menjadi PTPS untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota masih sama dengan Pemilu maupun pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu.

Syarat tersebut antara lain, pendidikan minimal SMA/sederajat, usia minimal 25 tahun saat pencoblosan, bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir.

"Selain itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan tuntutan penjara lima tahun atau lebih juga menjadi salah satu di antara syarat-syarat yang lain yang bisa diakses di masing-masing wilayah," jelas Budi.

Budi menambahkan, dalam persyaratan rekrutment PTPS Pilwalkot kali ini ada beberapa norma baru yang masuk sebagai persyaratan. Hal itu lantaran Pilwakot tahun ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Di antaranya, nantinya PTPS terpilih harus bersedia menjalani pemeriksaan Rapid Test sebagai upaya penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid -19. Pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid -19 juga menjadi kewajiban bagi Panwaslu kecamatan dalam proses seleksi dari penerimaan berkas, penelitian administrasi hingga pelaksanaan wawancara.

"Adanya protokol kesehatan merupakan norma baru dalam tata cara atau mekanisme rekrutment PTPS untuk kegiatan pengawasan pemilihan wali kota dan wakil wali kota di Solo. Hal ini dilaksanakan agar proses rekrutment PTPS bukan merupakan media penyebaran Covid-19," paparnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement