REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gelombang protes dari masyarakat di media sosial terkait pengesahan RUU Cipta Kerja dapat berdampak pada berkurangnya kepercayaan terhadap DPR. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, publik hanya tinggal tak memilih anggota dewan yang mengesahkan RUU itu.
"Kalau nanti tidak percaya, nanti pada saat pemilu jangan dipilih. Nanti pada saat pilkada untuk tidak memilih partai-partai itu, calon-calon itu," ujar Azis di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta? Selasa (6/10).
Ia menegaskan, keputusan DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja bukan keputusan personal. Ada sembilan fraksi di lembaga legislatif yang terlibat selama 64 kali rapat yang digelar DPR dan pemerintah.
"Sehingga majoritynya keputusan ini itu tuh bukan keputusan personal. Keputusan dari institusi yang bersifat kolektif kolegial dari sembilan partai yang ada di sini," ujar Azis.
Ia terbuka kepada pihak yang ingin mengajukan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya itu merupakan hal yang lumrah, karena sebelumnya banyak RUU lain yang digugat publik.
"Hampir 90 persen digugat MK, sehingga DPR ya sebagai masukan untuk introspeksi ke depan. Baik secara prosedur, baik secara subtansi, sehingga mekanisme dan tata tertib itu diikuti," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Masa Sidang IV tahun sidang 2020-2021 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10) sore.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) sekaligus panitia kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan hasil rapat Baleg DPR bersama pemerintah. Hasilnya, tujuh fraksi setuju RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang. Sementara, Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak RUU Cipta Kerja disahkan.
Ada sejumlah poin yang telah disetujui selama pembahasan RUU Cipta Kerja. Beberapa di antaranya terkait pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan.