REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan integrasi seluruh pelayanan publik melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 5 tahun ke depan. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019, yakni mewujudkan sistem integrasi data kependudukan.
“Disebutkan bahwa dari Tahun 2019-2024 Kemendagri melalui Dukcapil wajib mengintegrasikan semua pelayanan publik melalui NIK. Itulah pekerjaan besar yang harus kita lakukan di 5 tahun ke depan,” kata Zudan dalam siaran pers di Rakornas Dukcapil, Selasa (6/10).
Selain itu, Zudan juga memastikan untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, salah satunya melalui pemutakhiran data pemilih tetap. “Pertama komitmen kita untuk mendukung suksesnya Pilkada serentak di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Dukungan tersebut adalah membantu KPU dalam pemutakhiran data pemilih tetap dari waktu ke waktu,” ujar Zudan.
Dukcapil, kata Zudan, segera mengintegrasikan data hasil Sensus Penduduk 2020 yang sudah selesai sepenuhnya tanggal 30 September 2020. "Pihak BPS sudah menyelesaikan proses sensus sehingga hasilnya akan melengkapi database kependudukan Kemendagri," katanya.
Zudan juga memastikan komitmen jajarannya untuk tetap produktif dan tidak menurunkan kinerja meski pandemi Covid-19. "Kinerja layanan adminduk tidak diturunkan angka pencapaiannya sehingga kita harus meningkatkan militansi, tetap produktif dan meningkatkan kinerja di tengah kondisi wabah Covid-19 ini," katanya.