Rabu 07 Oct 2020 05:07 WIB

Integrasi Pelayanan Publik dengan NIK Ditarget Lima Tahun

Dukcapil Kemendagri segera mengintegrasikan data hasil Sensus Penduduk 2020.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  Zudan Arif Fakrulloh
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan integrasi seluruh pelayanan publik melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 5 tahun ke depan. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019, yakni mewujudkan sistem integrasi data kependudukan.

“Disebutkan bahwa dari Tahun 2019-2024 Kemendagri melalui Dukcapil wajib mengintegrasikan semua pelayanan publik melalui NIK. Itulah pekerjaan besar yang harus kita lakukan di 5 tahun ke depan,” kata Zudan dalam siaran pers di Rakornas Dukcapil, Selasa (6/10).

Baca Juga

Selain itu, Zudan juga memastikan untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, salah satunya melalui pemutakhiran data pemilih tetap. “Pertama komitmen kita untuk mendukung suksesnya Pilkada serentak di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Dukungan tersebut adalah membantu KPU dalam pemutakhiran data pemilih tetap dari waktu ke waktu,” ujar Zudan.

Dukcapil, kata Zudan, segera mengintegrasikan data hasil Sensus Penduduk 2020 yang sudah selesai sepenuhnya tanggal 30 September 2020. "Pihak BPS sudah menyelesaikan proses sensus sehingga hasilnya akan melengkapi database kependudukan Kemendagri," katanya. 

Zudan juga memastikan komitmen jajarannya untuk tetap produktif dan tidak menurunkan kinerja meski pandemi Covid-19. "Kinerja layanan adminduk tidak diturunkan angka pencapaiannya sehingga kita harus meningkatkan militansi, tetap produktif dan meningkatkan kinerja di tengah kondisi wabah Covid-19 ini," katanya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement