JAKARTA -- Presiden Joko Widodo memberikan kewenangan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Kemenkes juga diberi kewenangan untuk menentukan besaran harga pembelian vaksin Covid-19. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Perpres ditandatangani Presiden...
Berita Lainnya