Jumat 09 Oct 2020 10:07 WIB

Fasilitas Publik di Kota Surabaya yang Rusak Mulai Dibenahi

Menurut Kadis Kebersihan, kerusakan di lapangan parah dan perlu penanganan segera.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Demo menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Demo menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Provinsi Jawa Timur membenahi fasilitas publik yang rusak usai demonstrasi massa penentang Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10).

Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya, Anna Fajriatin mengatakan, petugas sudah dikerahkan untuk membersihkan sampah dan barang-barang di fasilitas publik yang dirusak atau dibakar oleh demonstran.

"Kerusakan di lapangan sangat parah dan perlu penanganan segera," katanya di Kota Surabaya, Jumat (9/10).

Anna mengatakan, petugas sudah dikerahkan sejak Kamis malam WIB hingga Jumat pagi WIB, bekerja membersihkan sampah di area depan Gedung Grahadi, Jalan Gubernur Suryo dan sekitarnya, termasuk Jalan Basuki Rahmad.

Dengan dukungan alat berat dan truk, petugas membereskan sampah yang berserakan di jalan dan mengganti barikade yang rusak di depan Tunjungan Plaza. Pemkot ingin kondisi jalan umum segera beres, sehingga warga Surabaya bisa kembali beraktivitas dengan nyaman.

Setelah membereskan fasilitas pedestrianyang rusak, termasuk tanaman bunga dan bola-bola hias, Annamengatakan, petugas menginventarisasi fasilitas publik yang rusak akibat demonstrasi serta membenahinya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sempat memarahi demonstran dari luar kota yang merusak fasilitas umum dan ditangkap polisi di Jalan Gubernur Suryo pada Kamis malam.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement