Jumat 09 Oct 2020 10:07 WIB

Fasilitas Publik di Kota Surabaya yang Rusak Mulai Dibenahi

Menurut Kadis Kebersihan, kerusakan di lapangan parah dan perlu penanganan segera.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Demo menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Demo menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Provinsi Jawa Timur membenahi fasilitas publik yang rusak usai demonstrasi massa penentang Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10).

Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya, Anna Fajriatin mengatakan, petugas sudah dikerahkan untuk membersihkan sampah dan barang-barang di fasilitas publik yang dirusak atau dibakar oleh demonstran.

"Kerusakan di lapangan sangat parah dan perlu penanganan segera," katanya di Kota Surabaya, Jumat (9/10).

Anna mengatakan, petugas sudah dikerahkan sejak Kamis malam WIB hingga Jumat pagi WIB, bekerja membersihkan sampah di area depan Gedung Grahadi, Jalan Gubernur Suryo dan sekitarnya, termasuk Jalan Basuki Rahmad.