Jumat 09 Oct 2020 13:58 WIB

Buruh Lanjutkan Aksi Tolak RUU Ciptaker 

KSPI menyatakan, langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Friska Yolandha
Polisi menembakkan gas air mata ke arah pengunjuk rasa saat demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (8/10/2020).
Foto: NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO
Polisi menembakkan gas air mata ke arah pengunjuk rasa saat demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (8/10/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mogok nasional selama tiga hari yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama 32 federasi telah berakhir tanggal 8 Oktober 2020. Namun, serikat buruh masih akan melakukan aksi lanjutan. 

KSPI menyatakan, langkah selanjutnya yang akan diambil para serikat buruh akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di hari Senin, tanggal 12 Oktober 2020 jam 11.00 wib di Jakarta. Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional. 

Baca Juga

"Antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja, melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional, serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan," kata Said Iqbal dalam pernyataan yang diterima Republika.co.id, Jumat (9/10).

Sebelumnya, 32 federasi dan konfderasi serikat buruh dan beberapa federasi serikat buruh lainnya bergabung dalam unjuk rasa serempak secara nasional tanggal 6-8 Oktober 2020 yang diberi nama mogok nasional. Dijelaskan Said Iqbal, mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal.

Said mengklaim, mogok nasional ini diikuti 2 juta buruh. Dua juta buruh yang mengikuti nasional tersebut meliputi sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

Adapun sebaran wilayah 2 juta buruh yang akan ikut mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Berikutnya adalah Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.

Selain itu, mogok nasional juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement