REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengamankan sebanyak 5.918 orang dari seluruh Polda di tanah air saat aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja pada Kamis (8/10). Ribuan pendemo terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan.
“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Sabtu (10/10).
Diantara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana. Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan dan 87 orang sudah dilakukan penahanan.
Argo menekankan penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," tegas jenderal bintang dua ini.
Disisi lain Argo mengungkapkan dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang diantaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test. Untuk itu, Polri menghimbau agar eleman masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan Judicial Riview ke Mahkmah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi turun ke yang beresiko tertular Covid-19.