Senin 12 Oct 2020 16:48 WIB

Polisi Ungkap Identitas Pelempar Batu dari Gedung DPR Medan

Kedua pelaku tersebut merupakan satpam DPRD Medan.

Pekerja membersihkan puing-puing kaca gedung DPRD Sumut pascabentrok unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Medan, Sumatera Utara, Jumat (9/10/2020). Unjuk rasa dari elemen mahasiswa dan pelajar menolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10) menyebabkan kaca dan pagar gedung DPRD rusak akibat dilempar dan didorong massa aksi.
Foto: Irsan Mulyadi/ANTARA
Pekerja membersihkan puing-puing kaca gedung DPRD Sumut pascabentrok unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Medan, Sumatera Utara, Jumat (9/10/2020). Unjuk rasa dari elemen mahasiswa dan pelajar menolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10) menyebabkan kaca dan pagar gedung DPRD rusak akibat dilempar dan didorong massa aksi.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah Sumatra Utara mengungkap identitas dua orang pria pelaku pelemparan batu dari atas Gedung DPRD Medan saat terjadinya unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (12/10) mengatakan, kedua pelaku tersebut merupakan satpam DPRD Medan. 

Keduanya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. "Security. Untuk namanya belum tau," katanya saat dijumpai di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan.

Baca Juga

Ditanya mengenai motif kedua tersangka, Tatan mengaku belum mengetahui, karena kedua tersangka masih dalam pemeriksaan. "Apakah dia itu iseng atau mungkin karena gedungnya dilempari," katanya.

Sebelumnya, unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang berlangsung di Medan pada Kamis (8/10) berujung ricuh. Terjadi pelemparan batu dari atas Gedung DPRD Medan dan terekam serta videonya beredar di media sosial. Dalam video berdurasi beberapa detik itu terjadi tiga kali pelemparan ke arah massa aksi yang dilakukan oleh dua orang dari atas Gedung DPRD Medan.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement