Kamis 15 Oct 2020 23:35 WIB

MK: Permintaan Hadirkan DPD dalam Sidang UU Covid tak Urgen

MK nilai permintaan hadirkan DPD dalam sidang UU Covid-19 tidak urgen

Red: Bayu Hermawan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menilai permintaan pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 terkait dengan kebijakan keuangan penanganan Covid-19 untuk menghadirkan DPD tidak urgen.

"Jadi begini, ini kan

Baca Juga

Anwar pun mempertanyakan urgensi kehadiran DPD untuk memberikan keterangan terkait dengan pembahasan undang-udang dari perpu tersebut kepada pemohon. Pemohon dari perkara tersebut adalah Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), sertaperseorangan bernama Desiana Samosir, Muhammad Maulana, dan Syamsuddin Alimsyah.

Kuasa hukum pemohon Violla Reininda mengemukakan alasan kehadiran DPD untuk memberikan keterangan adalah adanya dalil pemohon yang menyatakan pengesahan undang-undang tersebut cacat formil karena tidak melibatkan DPD.