Senin 19 Oct 2020 20:14 WIB

Mahfud: Silakan Demo, Tapi Hati-Hati Penyusup Jadi Martir

Mahfud memahami pada 20 Oktober akan ada unjuk rasa di beberapa tempat.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
Foto: Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mempersilakan masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat lewat demonstrasi. Namun, dia mengingatkan soal potensi adanya penyusup yang dapat berada di kerumunan massa.

"Kepada para pengunjuk rasa silakan unjuk rasa. Tapi hati-hati jangan sampai ada penyusup yang mengajak Anda bikin ribut atau teman Anda nanti tiba-tiba menjadi korban karena ada penyusup yang ingin menjadi martir," ujar Mahfud lewat keterangannya, Senin (19/10).

Baca Juga

Mahfud meyampaikan, pemerintah mengikuti dengan seksama dan memahami pada 20 Oktober akan ada unjuk rasa di beberapa tempat terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Menurutnya, unjuk rasa dan demonstrasi dijamin oleh konstitusi. Karena itu, pemerintah tak melarang masyarakat yang hendak berunjuk rasa.

"Unjuk rasa adalah unjuk rasa, menyampaikan aspirasi. Memberi tahu kepada kepolisian tidak harus minta izin. Cukup memberi tahu tempatnya di mana dan berapa massa yang akan dibawa perkiraannya. Harap tertib," ujar Mahfud.