REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mempersilakan masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat lewat demonstrasi. Namun, dia mengingatkan soal potensi adanya penyusup yang dapat berada di kerumunan massa.
"Kepada para pengunjuk rasa silakan unjuk rasa. Tapi hati-hati jangan sampai ada penyusup yang mengajak Anda bikin ribut atau teman Anda nanti tiba-tiba menjadi korban karena ada penyusup yang ingin menjadi martir," ujar Mahfud lewat keterangannya, Senin (19/10).
Mahfud meyampaikan, pemerintah mengikuti dengan seksama dan memahami pada 20 Oktober akan ada unjuk rasa di beberapa tempat terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Menurutnya, unjuk rasa dan demonstrasi dijamin oleh konstitusi. Karena itu, pemerintah tak melarang masyarakat yang hendak berunjuk rasa.
"Unjuk rasa adalah unjuk rasa, menyampaikan aspirasi. Memberi tahu kepada kepolisian tidak harus minta izin. Cukup memberi tahu tempatnya di mana dan berapa massa yang akan dibawa perkiraannya. Harap tertib," ujar Mahfud.