Selasa 20 Oct 2020 07:07 WIB

Polri Enggan Ambil Pusing Soal Nyanyian Napoleon

Saat ini Napoleon resmi ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Irjen Napoleon Bonaparte saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Foto: Bambang Noroyono
Irjen Napoleon Bonaparte saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri enggan ambil pusing terkait 'nyanyian' tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam perkara penghapusan red notice, Irjen Napoleon Bonaparte. Justru pihak kepolisian menginginkan agar yang bersangkutan membuka semuanya atas yang diketahuinya terkait kasus ini. Dalam 'nyanyiannya' Bonaparte berjanji akan buka-bukaan.

"Kami tidak perlu menanggapi hal tersebut, silakan saja. Karena sudah dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) semua kewenangan di JPU," tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Senin, (19/10)

Baca Juga

Tidak hanya itu, Awi juga menantang balik Napoleon terkait nyanyiannya. Dia mempersilakan Mantan Kadiv Hubungan Internasional itu buka-bukaan. Sehingga diharapkan, kata Awi, dengan tidak adanya hal yang ditutup-tutupi kasus ini menjadi terang benderang.

Saat ini Napoleon resmi ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. "Mau buka-bukaan di pengadilan tidak apa-apa malah bagus lebih terang benderang," kata Awi.

Sebelumnya, Napoleon selain mengaku sangat siap menghadapi persidangan, ia juga mengancam akan buka-bukaan dalam persidangan nanti. Oleh karena itu, Napoleon meminta agar masyarakat bersabar dan menunggu tanggal mainnya. Pernyataan itu sampaikan Napoleon saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10) lalu. “Ada waktunya, ada tanggal mainnya, kami buka semuanya nanti,” tegas Napoleon.

Dalam kasus ini Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi berstatus sebagai tersangka dan diduga sebagai pemberi suap. Sementara Irjen Napoleon dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap. Djoko Tjandra diduga mengucurkan dana untuk menghapus red notice atas nama dirinya dari basis data interpol. 

Atas perbuatannya menerima suap Napoleon dan Prasetijo dikenakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam lima tahun penjara. Sedangkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi yang diduga sebagai pemberi suap, yang dijerat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement