REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan, komitmen kepala daerah untuk mengintegrasikan program dan kegiatan stunting dalam dokumen perencanaan penganggaran daerah. Hal ini disampaikan Tito untuk mendorong Pemerintah daerah menurunkan angka prevalensi stunting.
Tito mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan dukungan ke daerah dengan pemberian dana alokasi khusus (DAK) untuk menurunkan angka prevalensi stunting. "Dukungan harus diiringi dengan komitmen kepala daerah untuk mengintegrasikan program dan kegiatan stunting dalam dokumen perencanaan penganggaran daerah," ujar Tito saat Rapat Koordinasi Teknis Nasional Percepatan Pencegahan Stunting Tahun 2020 secara daring, Rabu (21/10).
Tito mengatakan, untuk mengoptimalkan penurunan angka stunting sebesar 14 persen pada 2024, maka lokus stunting menyasar hingga tingkat desa dan kelurahan. Dia mengungkap, hingga saat ini, total keseluruhan desa kelurahan dari 2018 hingga 2021 sebanyak 10.937 desa kelurahan yang merupakan lokus terintegrasi.
"Kemendagri tiap tahun mengirimkan usulan lokus desa kelurahan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai dasar pemberian DAK," katanya.
Karena itu, dia menilai, perlu ketepatan pengusulan desa kelurahan lokus oleh Pemerintah daerah kepada Kementerian Dalam Negeri. Usulan ini disampaikan ke Kemendagri setiap bulan Februari.
Tito melanjutkan, selain dukungan dalam bentuk DAK, dukungan khusus Kemendagri juga berupaya pengawalan program dan kegiatan stunting yakni regulasi dalam dokumen perencanaan penganggaran daerah. Dia mengatakan, ada beberapa peraturan yang diterbitkan Kemendagri guna mendukung program dan kegiatan penurunan angka stunting.