Kamis 22 Oct 2020 19:15 WIB

Ketua Baleg: Setneg Minta Hapus Pasal 46 Soal Migas

Penghapusan pasal 46 UU Ciptaker namun disebut tak ubah substansi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
Pengesahan UU Cipta Kerja (ilustrasi). Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan Kementerian Sekretariat Negara memang mengajukan perbaikan dalam naskah Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satunya adalah pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang seharusnya dihapus dari undang-undang sapu jagat itu.
Foto: republika
Pengesahan UU Cipta Kerja (ilustrasi). Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan Kementerian Sekretariat Negara memang mengajukan perbaikan dalam naskah Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satunya adalah pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang seharusnya dihapus dari undang-undang sapu jagat itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan Kementerian Sekretariat Negara memang mengajukan perbaikan dalam naskah Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satunya adalah pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang seharusnya dihapus dari undang-undang sapu jagat itu.

“Itu benar, kebetulan Setneg yang temukan. Jadi itu seharusnya memang dihapus, karena itu terkait dengan tugas BPH (Badan Pengatur Hilir) Migas,” ujar Supratman saat dihubungi, Kamis (22/10).

Baca Juga

Ia menjelaskan, awalnya pemerintah berkeinginan mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tetapi, keinginan tersebut tak disetujui oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja.

Namun dalam naskah yang tertulis, pasal tersebut masih ada dalam draf UU Cipta Kerja berjumlah 812 halaman yang dikirim oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Baleg, kata Supratman, juga telah memastikan pasal tersebut seharusnya dihapus.

“Itu benar seharusnya tidak ada, karena seharusnya dihapus. Karena kembali ke undang-undang eksisting, jadi tidak ada di UU Cipta Kerja,” ujar Supratman.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan perubahan sama sekali tak mengubah substansi yang telah disetujui di tingkat Panja. Termasuk dihapusnya Pasal 46 UU 22/2001, sebab di tingkat Panja hal itu memang seharusnya dihapus. “Jadi itu kan soal penempatan saja dan koreksi, tidak mengubah isi sama sekali,” tegas Supratman.

Sebelumnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Mulyanto mengungkapkan, Kementerian Sekretariat Negara mengajukan revisi Undang-Undang Cipta Kerja sebanyak 88 halaman dan 158 item. Hal tersebut dilakukan pada dua hari usai Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyerahkan naskah UU yang berjumlah 812 halaman, ke pihak Istana.

Namun, ia mengaku tak mengetahui apa yang direvisi oleh Setneg. Sebab, panitia kerja (panja) Baleg UU Cipta Kerja telah dibubarkan usai pengesahan yang dilakukan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.

“Perbaikan draf RUU Cipta Kerja sebanyak 158 item dalam 88 halaman berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020,” ujar Mulyanto.

Diketahui, draf final RUU Cipta Kerja yang diserahkan kepada pemerintah berjumlah 812 halaman. Sebelum draf final tersebut diserahkan kepada Presiden, beredar banyak naskah yang bervariasi jumlah halamannuya.

Mulai dari 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman, dan 1.035 halaman. Terbaru, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengaku menerima naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berjumlah 1.187 halaman.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement