REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor kenamaan Amerika Johnny Depp kalah dalam persidangannya terhadap tabloid Inggris, The Sun. Perseteruan dimulai ketika The Sun menyebut Depp telah melakukan kekerasan pada mantan istrinya, Amber Heard.
Atas dasar itu, aktor tersebut menggugat penerbit The Sun, setelah surat kabar itu memuat artikel yang menuding Depp di situsnya pada 2018 lalu berjudul "Gone Potty: How can J.K. Rowling be 'genuinely happy' casting wife beater Johnny Depp in the new Fantastic Beasts film?’’. Namun demikian, hal itu dibantah oleh Depp, dan menyebut dirinya tak menyakiti Heard.
Awalnya, sidang dilakukan selama 16 hari pada Juli setelah laporan dilakukan di Royal Courts of Justice di London. Dalam kesaksiannya, Heard mengatakan bahwa Depp menyakitinya setidaknya 14 kali. P
adahal, pasangan itu menikah pada 2015, dan berakhir ketika Heard mengajukan gugatan cerai pada tahun berikutnya. Hakim Andrew Nicol menulis dalam putusan yang dikeluarkan secara online, bahwa The Sun telah membuktikan apa yang ada dalam artikel itu secara substansial benar.
"Dan bahwa sebagian besar dugaan serangan terhadap Heard oleh Depp telah dibuktikan dengan standar sipil," ungkap dia mengutip entertainmentweekly, Selasa (3/11).
Terpisah, pengacara Heard dalam pernyataanya menyebut, bagi pihaknya di persidangan Pengadilan Tinggi London, keputusan ini bukanlah suatu kejutan. Pihak Amber Heard, kata dia, juga akan terus mempersiapkan bukti yang lebih banyak lagi di AS kelak.
Sebagai informasi, Depp juga diketahui menuding balik mantan istrinya di AS pada artikel 2018 yang ditulisnya di The Washington Post. Dalam artikel itu, dirinya menyebut jika dia adalah korban kekerasan dalam rumah tangga.