Sabtu 07 Nov 2020 04:23 WIB

Kepulangan Rizieq Shihab Diharap Bawa Kesejukan

Kepulangan Rizieq jadi bukti negara tak pernah halangi hak warganya.

Habib Rizieq Shihab
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin mengharapkan kepulangan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Indonesia bisa membawa kesejukan.

"Kepulangan itu islah yang membawa kesejukan dan stabilitas politik ke depan. Jadi, jangan ada lagi menuding-menuding yang macam-macam," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/11).

Baca Juga

Menurut dia, kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia menjadi bukti bahwa negara tidak pernah menghalangi hak warganya sehingga setibanya di Tanah Air. Sehingga diharapkan bisa membawa kesejukan.

Setelah 3,5 tahun menetap di Arab Saudi, Rizieq direncanakan kembali ke Indonesia pada Selasa, 10 November 2020. Ada banyak isu yang ditujukan kepada pemerintah selama Rizieq di Arab Saudi, seperti pemerintah mencekal Rizieq, pemerintah tidak ingin Rizieq pulang, namun Ujang menegaskan tudingan itu tidak pernah terbukti.

"Sedari awal pemerintah beberapa kali mengatakan tidak pernah menghalang-halangi kepulangan Rizieq ini," tuturnya.

Selain itu, Ujang melanjutkan bahwa proses penyambutan kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia jangan sampai membuat masalah baru dalam upaya mengurangi penyebaran Covid-19. Seperti pengumpulan massa sebaiknya dihindari.

"Sejatinya, semua pihak termasuk para pendukung Rizieq menaati protokol kesehatan. Itu artinya bagian daripada ikhtiar dalam mengurangi penularan Covid-19. Momentum ini jangan sampai protokol kesehatan dilanggar," ujar Ujang.

Terkait banyaknya laporan hukum terhadap Rizieq Shihab, Ujang percaya pihak kepolisian akan ‎bekerja dengan mengedepankan profesionalitas dan undang-undang sehingga siapapun tidak bisa mengintervensi kasus Rizieq Shihab. "Tapi apapun itu sebagai warga negara yang baik ketika ada persoalan hukum bisa diselesaikan dengan baik," katanya.

Saat meninggalkan Indonesia, Rizieq terseret dalam kasus dugaan chat pornografinya. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Rizieq sebagai tersangka, namun kemudian proses hukum kasus ini dihentikan. Selain itu, Rizieq juga sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan oleh Polda Jawa Barat pada‎November 2015, Angkatan Muda Siliwangi mengadukan Rizieq ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda "sampurasun"‎.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak pernah menghalangi kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air. "Bahwa Rizieq sendiri mau pulang, kita tidak pernah menghalangi, bahwa dia terhalang pulang, itu urusan dia dengan Pemerintah Arab Saudi. Jika sekarang sudah selesai ya pulang saja. Kita kan tidak pernah menghalangi pulang," kata Mahfud.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement