REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hadirnya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menegaskan kembali UU Mineral Batubara dinilai akan memberikan kepastian yang lebih besar di sektor pertambangan. Salah satunya adalah UU Cipta Kerja memungkinkan adanya pemberian royalti 0 persen bagi pelaku usaha yang meningkatkan nilai tambah batubara (hilirisasi).
Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Ir Singgih Widagdo menegaskan, kehadiran UU Omnibus Law Cipta Kerja sangat positif untuk pemulihan ekonomi, terutama dalam hal pertambangan. Melalui UU Cipta Kerja, negara dapat mengatasi banyak masalah dalam pertambangan, terutama terkait macetnya hilirisasi saat ini.
"Kondisi ini (masalah dalam pertambangan) perlu diatasi dan UU Cipta Kerja diletakkan untuk mengubahnya. UU ini memberikan kepastian yang lebih besar di sektor pertambangan," tegas Ketua IMEF Ir Singgih Widagdo di Jakarta, Kamis (26/11).
Menurutnya, hilirisasi mampu mempercepat batubara sebagai economic booter dibandingkan saat ini sebatas revenue driver. Singgih meyakini, hal ini juga dapat mempercepat penyerapan tenaga kerja.
Senada juga diungkapkan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kebumen Muhammad Faukhan. Menurutnya, selain sebagai satu terobosan dalam hukum, UU Omnibus Law Cipta Kerja pun memiliki dampak positif. Dia mencontohkan, harga saham batu bara dalam sepuluh tahun terakhir mempunyai pola khas, yakni ada saat-saat tertentu harga saham bisa menanjak naik.
Dengan demikian, lanjutnya, UU Cipta Kerja dapat membuat harga saham batu bara naik karena perbaruan regulasi dan tentunya memberikan peluang bagi pengusaha untuk menikmatinya. "Namun, tetap perlu adanya sinergitas antara pemerintah, korporat, dan ilmuwan yang membuat pertambangan menjadi ramah lingkungan dan berdampak signifikan terhadap ekonomi," tegasnya.