REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebagaimana PT (Perseroan Terbatas) dan Koperasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini telah menjadi unit usaha berbadan hukum pascadisahkannya UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Hal ini mempermudah BUMDes membangun kemitraan dengan pemerintah, BUMN, maupun swasta.
Dalam penutupan dan penganugerahan Desa Brilian 2020 secara daring di Jakarta, Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid mengatakan, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak ada ketegasan posisi hukum BUMDes. "Dengan UU Cipta Kerja, kuat sekali penekanan BUMDes sebagai badan hukum yang setara dengan PT dan koperasi," kata Taufik dalam keterangan pers Kemendes PDTT kepada wartawan, Selasa (1/12).
Taufik memastikan, kepastian hukum BUMDes dalam UU Cipta Kerja tidak akan mempersulit pengembangan BUMDes. Bahkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tata kelola BUMDes telah disusun dengan sederhana dan mudah dipahami.
"Semangat kami, jangan sampai ada regulasi yang mempersulit pengembangan BUMDes. Poin itu yang harus kita pegang. Tentunya peraturan daerah juga jangan sampai mempersulit," ujar dia.
Terkait kemitraan, lanjut Taufik, menjadi salah satu unsur penting dalam pengembangan BUMDes. Bentuk kemitraan pun beragam, mulai terkait aspek permodalan, penguatan SDM, mitra usaha, dan sebagainya.
Ia menilai, aspek modal penting sekali mengingat modal BUMDes yang sangat terbatas. Maka kerja sama dengan perbankan menjadi sangat penting sekali. Begitupun dalam hal pengelolaan SDM yang memerlukan kerja sama dengan LSM dan balai latihan.
Di sisi lain, ia mengingatkan, menjadi keharusan bagi BUMDes untuk beradaptasi dengan perkembangan dunia digital. Ia berharap, BUMDes dapat menembus pasar global melalui ekosistem digital.
"Kita harus masuk ekosistem digital kalau tidak mau ketinggalan. Supaya desa bisa lebih efisien dan efektif memasarkan produk dan hasil desa," ungkap dia.