Selasa 22 Dec 2020 19:11 WIB

Reformasi Birokrasi, Kemendes Ubah Organisasi dan Tata Kerja

Tim transisi yang dibentuk Mendes telah bekerja hampir satu tahun mempersiapkan SOTK

Rep: amir amrullah/ Red: Hiru Muhammad
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar atau akrab disapa Gus Menteri menyampaikan keterangan apa saja yang menjadi prioritas  dalam penggunaan dana desa pada tahun 2021.
Foto: istimewa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar atau akrab disapa Gus Menteri menyampaikan keterangan apa saja yang menjadi prioritas dalam penggunaan dana desa pada tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid menghadiri sosialisasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru di Operational Room Kantor Kalibata, Selasa (22/12).

Taufik mengatakan, pijakan dilakukan perubahan SOTK ini adalah Peraturan Presiden Nomor 85 tahun 2020 yang telah dilanjuti dengan Peraturan Mendes PDTT Nomor 14 Tahun 2020. Ini merupakan bagian penting dari peta jalan untuk jalankan amanat Presiden Joko Widodo, khususnya untuk lakukan reformasi birokrasi.

"Paradigma yang baru dan reformasi birokrasi ini maka layanan yang diberikan kepada masyarakat harus lebih baik apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini. Makanya dengan penataan organisasi merupakan bagian dari upaya kita melakukan perbaikan," kata Taufik dalam sosialisasi yang dimoderatori Kepala Biro Humas dan Kerjasama Bonivasius Prasetya Ichtiarto.

Tim Transisi yang dibentuk oleh Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar telah bekerja hampir satu tahun mempersiapkan transisi SOTK. Secara umum, perampingan jabatan struktural ini diikuti dengan penataan organisasi, termasuk didalamnya dibentuk Panitia Seleksi untuk jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama yang diakhirnya dengan pelantikan.

Taufik mengatakan, dengan perampingan jabatan ini, terjadi perubahan yang terjadi di tingkatan Direktorat Jenderal. Yang tidak berubah adalah Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.

Hasil perampingan terdapat empat Direktorat Jenderal (Ditjen) yaitu Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Ditjen Pengembangan Ekonomi Investasi, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kemudian Ditjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Ditjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi.

Hadir dua Badan yang merupakan pecahan dari Balilatfo, yaitu Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Ia mengatakan, Tugas Kemendes PDTT berdasarkan Perpres Nomor 85 Tahun 2020 adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Taufik menekankan, penataan ini mengharuskan dilakukan penyesuaian program Kemendes PDTT yang telah disepakati bersama Komisi V DPR RI sebelumnya. Perubahaan dan penataan program ini tentunya bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, utamanya di Desa, Kawasan Perdesaan, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Menurut Sekjen Kemendes PDTT ini, jika ada ASN yang menjabat Eselon III yang telah berumur 58 tahun atau memasuki masa pensiun, maka dengan adanya penataan akan diperpanjang masa pensiunnya menjadi 60 tahun.

Selain arahan Sekjen Kemendes PDTT, sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan Struktur Organisasi Unit Kerja (UKE) 1 oleh Kepala Biro Hukum Teguh. Kemudian Kepala Biro Perencaan Cece Sanusi mensosialisasikan soal penyesuaian Program dan Anggaran.

Kemudian sosialisasi dilanjutkan terkait Investarisi Barang Milik Negara (BMN) oleh Kepala Biro Keuangan Aditya. Sekretaris Inspektorat Jenderal Fajar Tri Suprapto menyosialisasikan soal Sarana Pranasan Dokumen dan Arsip dan Kepala Biro Umum Mety Susanti mepaparkan soal Penyederhanaan Birokrasi.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement