Selasa 22 Dec 2020 19:11 WIB

Reformasi Birokrasi, Kemendes Ubah Organisasi dan Tata Kerja

Tim transisi yang dibentuk Mendes telah bekerja hampir satu tahun mempersiapkan SOTK

Rep: amir amrullah/ Red: Hiru Muhammad
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar atau akrab disapa Gus Menteri menyampaikan keterangan apa saja yang menjadi prioritas  dalam penggunaan dana desa pada tahun 2021.
Foto: istimewa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar atau akrab disapa Gus Menteri menyampaikan keterangan apa saja yang menjadi prioritas dalam penggunaan dana desa pada tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid menghadiri sosialisasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru di Operational Room Kantor Kalibata, Selasa (22/12).

Taufik mengatakan, pijakan dilakukan perubahan SOTK ini adalah Peraturan Presiden Nomor 85 tahun 2020 yang telah dilanjuti dengan Peraturan Mendes PDTT Nomor 14 Tahun 2020. Ini merupakan bagian penting dari peta jalan untuk jalankan amanat Presiden Joko Widodo, khususnya untuk lakukan reformasi birokrasi.

"Paradigma yang baru dan reformasi birokrasi ini maka layanan yang diberikan kepada masyarakat harus lebih baik apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini. Makanya dengan penataan organisasi merupakan bagian dari upaya kita melakukan perbaikan," kata Taufik dalam sosialisasi yang dimoderatori Kepala Biro Humas dan Kerjasama Bonivasius Prasetya Ichtiarto.

Tim Transisi yang dibentuk oleh Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar telah bekerja hampir satu tahun mempersiapkan transisi SOTK. Secara umum, perampingan jabatan struktural ini diikuti dengan penataan organisasi, termasuk didalamnya dibentuk Panitia Seleksi untuk jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama yang diakhirnya dengan pelantikan.