REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 1,12 ton sabu-sabu, 2,36 ton ganja, dan 340.357 butir ekstasi sepanjang 2020. Dengan penyitaan itu, BNN mengklaim telah berhasil menyelamatkan 1,7 juta jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNN Heru Winarko, mengatakan, sepanjang 2020, pihaknya berhasil mengungkap 806 kasus tindak pidana narkotika dengan 1.247 tersangka. "Sejumlah barang bukti yang disita di antaranya 1,12 ton sabu, 2,36 ton daun ganja, dan 340.357 butir ekstasi," kata Heru saat konferensi pers akhir tahun BNN di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (22/12).
Heru menambahkan, pihaknya juga telah memusnahkan lahan ganja seluas 30,5 hektare. Turut dimusnahkan juga barang bukti tanaman ganja sebanyak 213.045 batang.
BNN, lanjut dia, juga menelusuri tindak pidana kasus pencucian uang (TPPU) dari kasus narkotika. Adapun aset yang berhasil disita dari TPPU sebanyak Rp 86 miliar lebih.
"Dari hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti narkoba, BNN telah berhasil menyelamatkan sebanyak 1,7 juta jiwa anak bangsa," ungkap Heru.