Namun pada Sabtu (19/12/2020), REP memaksa korban masuk ke kamar lagi. Kali ini perlawanan korban tidak berhasil dan terjadilah persetubuhan itu dengan ancaman.
"Setelah menyetubuhi korban, tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan motor. Dalam perjalanan, korban langsung melompat dari motor dan lari. Korban ditolong oleh orang yang dikenal yang masih saudara korban," beber Bambang, Rabu (23/12/2020).
Tak berapa lama, orangtua korban mendapati kondisi anaknya. Dari sana korban bercerita yang sebenarnya. Saat itu juga orangtua korban melapor ke Polsek Tegaldlimo.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 81 sub Pasal 76D jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.