REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Perintah Mesir membatalkan semua acara perayaan Tahun Baru dan akan menutup semua fasilitas yang menyelenggarakan perayaan dalam upaya untuk mengendalikan tingginya jumlah kasus virus corona baru. Pemerintah juga melarang pernikahan, pemakaman dan pertemuan lainnya, serta mengetatkan sanksi denda bagi pelanggar.
Perdana Menteri Mesir Mostafa Madbouly mengatakan beberapa hari terakhir telah menyaksikan peningkatan yang luar biasa kasus baru Covid-19. Hal ini dijelaskan dalam pertemuan Komite Tertinggi untuk Manajemen Krisis Virus Corona yang menuntut diadakannya pertemuan untuk membahas bagaimana membatasi penyebaran virus.
Pertemuan itu membahas sejumlah masalah untuk memastikan kebutuhan untuk membatalkan semua agenda perayaan Tahun Baru. Mereka juga akan mengambil tindakan untuk menutup fasilitas yang menyelenggarakan perayaan dan menghentikan kegiatan, perayaan, atau festival selama periode tertentu.
"Pemerintah juga menutup penuh kemungkinan gelaran acara dan menekankan pada hotel-hotel bahwa pernikahan hanya boleh diselenggarakan di ruang terbuka," katanya dilansir Arab News, Selasa (29/12).
Pemerintah Mesir mengatakan telah terjadi penurunan pariwisata karena gelombang virus corona baru dan lockdown dari negara-negara Eropa. Tingkat hunian hotel juga menurun sebesar 80 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Hunian hotel menurun pada Desember dibandingkan periode yang sama tahun lalu menjadi sekitar 15 persen di Kairo, 20 persen di Giza, delapan persen di Luxor dan Aswan, dan 15-20 persen di Sharm El-Sheikh dan Hurghada. Madbouly menekankan pelanggar pedoman Covid-19 akan dihukum mulai 3 Januari.
Orang yang tidak mengikuti tindakan pencegahan dan tidak memakai masker wajah akan mendapatkan denda sekitar Rp 40 ribu lebih. Perdana menteri juga memerintahkan agar pemilik restoran dan kafe berkomitmen untuk hanya membolehkan 50 persen dari kapasitas ruangan mereka sebagai upaya protokol kesehatan.
Pelanggar penyedia kafe atau restoran akan didenda EGP 4.000 atau sekitar Rp 3,5 juta. Fasilitas akan ditutup selama sepekan jika melanggar.