REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Mesir telah mengumumkan pembatasan baru di bandara, pelabuhan laut, dan penyeberangan darat. Pembatasan dilakukan setelah negara itu menyaksikan lonjakan signifikan dalam infeksi harian dan melaporkan Omicron yang sangat menular sebagai varian dominan saat ini.
“Mulai 22 Januari pelancong Mesir dan asing ke Mesir, kecuali anak-anak di bawah usia 12 tahun, akan memerlukan sertifikat vaksinasi virus corona atau hasil negatif tes virus corona,” kata Penjabat Menteri Kesehatan Khaled Abdel-Ghaffar, dilansir dari Ahram Online, Jumat (21/1).
Tes virus corona harus dilakukan dalam waktu 72 jam setelah kedatangan ke pelabuhan Mesir. Kemudian sertifikat vaksinasi harus menunjukkan pelancong telah menerima vaksin dosis tunggal atau dosis terakhir dari vaksin dua kali suntikan setidaknya 14 hari sebelum kedatangan.
“Wisatawan juga harus menunjukkan bahwa mereka menggunakan vaksin yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau Otoritas Obat Mesir (EDA),” kata Abdel-Ghaffar.
EDA telah memberikan persetujuan darurat untuk semua vaksin virus corona Sinopharm, Sinovac, AstraZeneca, Sputnik V, Moderna, Pfizer, dan Johnson & Johnson. Jika pelancong tidak divaksinasi, mereka harus menunjukkan tes virus corona negatif di antara mereka yang diakreditasi oleh kementerian kesehatan Mesir, yaitu tes PCR atau Tes Cepat Antigen atau tes ID Now.
Namun, negara itu tidak akan menerima tes ID NOW COVID-19 dari pelancong yang datang dari Afrika Selatan, Botswana, Mozambik, Namibia, Lesotho, Zimbabwe dan Eswatini. Beberapa negara menghentikan perjalanan dari negara-negara di Afrika selatan, tempat Omicron pertama kali dilaporkan. Pada Desember, maskapai penerbangan Mesir EgyptAir mengumumkan melanjutkan penerbangan ke Johannesburg, Afrika Selatan, hanya dua minggu setelah mereka ditangguhkan. Mesir juga mengumumkan langkah-langkah pengetatan virus corona pada November untuk pelancong dari negara-negara tersebut.
“Wisatawan yang tes virus corona atau sertifikat vaksinnya tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan harus mengikuti tes cepat antigen,” kata Kepala Departemen Pengobatan Pencegahan Kementerian Kesehatan Amr Qandil.
Jika seorang pelancong dites positif terkena virus corona, mereka harus melakukan karantina sendiri di hotel atau tempat tinggal mereka selama lima hari. Pada hari keenam, mereka akan menjalani tes PCR dan akan diizinkan untuk mengakhiri karantina jika mereka dinyatakan negatif dan tidak menunjukkan gejala sakit.
“Jika dinyatakan positif, mereka harus dikarantina selama lima hari lagi dan meninggalkan karantina pada hari keenam tanpa harus mengikuti tes lagi,” ujar Qandil.