VIVA – Video artis Gisel tak hanya menghebohkan masyarakat Tanah Air, melainkan juga media asing. Tercatat, dua media dari Inggris dan China yang menyorot kasus hukum yang menimpa mantan istri Gading Marten tersebut
Dalam media South China Morning Post, tertulis dengan tegas bahwa ancaman penjara bisa mengintai mereka yang tinggal di Indonesia jika membuat video porno untuk konsumsi pribadi.
Nama Gisella Anastasia dan pemeran pria di video porno itu, MYD alias Michael Yukinobu de Fretes turut disebutkan menjadi tersangka dari kasus tersebut.
Masih dalam media yang sama, tertulis pula bahwa pasal-pasal yang menjerat keduanya terbilang cukup kontroversial, lantaran Gisel dan Nobu tak pernah berniat menyebarkan video itu dengan sengaja.
Aktivis hak perempuan dan ahli hukum mengutuk penuntutan Gisel tersebut. Ia menegaskan bahwa Gisel adalah korban dalam kasus ini dan ia harus dilindungi oleh negara.
Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui berita selengkapnya.
“Undang-undang anti-pornografi harus diamandemen, karena undang-undang ini disahkan dengan tergesa-gesa dan tidak dibahas secara rinci dengan publik,” ujar Olin Monteiro, seorang aktivis hak-hak perempuan dan pendiri Arts for Women, dikutip VIVA, Sabtu, 2 Januari 2021.
Sementara, di media The Sun, tertulis headline 'Keadilan yang Kejam' disertai judul yang mengaitkan dengan kasus hukum pentolan Indonesian Idol itu.
Media itu juga menuliskan bahwa video berdurasi 19 detik tersebut direkam di sebuah hotel di Sumatera Utara pada 2017 lalu.
Media ini juga menyoroti kasus Ariel NOAH yang sempat mengalami masa di balik jeruji besi selama 2 tahun lamanya.
Hal tersebut lantaran mantan kekasih Luna Maya itu dianggap lalai dalam menyimpan video panas yang direkamnya dengan dua artis lain.