REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pungki Primarini mengaku pernah dibelikan mobil mewah oleh kakaknya, Pinangki Sirna Malasari. Hal tersebut diakui Pungki saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (7/1).
Awalnya, Majelis Hakim bertanya kepada Pungki apakah dirinya pernah dibelikan sesuatu oleh Pinangki. Menjawab pertanyaan Hakim, Pungki mengaku pernah dibelikan mobil oleh kakaknya.
"Saudara pernah dibelikan sesuatu?" tanya Hakim Muhammad Damis.
"Pernah," jawabnya.
"Berupa apa?" tanya Hakim lagi.
"Banyak mobil pernah, tahun 2017, Mercy (Mercedes Benz)," jawabnya.
Pungki juga mengaku kerap diberikan uang oleh Pinangki. Menurut Pungki hal tersebut merupakan tindakan wajar kasih sayang seorang kakak terhadap adiknya.
"Uang jajan. Sewajarnya kakak-beradik," kata Pungki.
Hakim juga menanyakan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Pungki yang menyebut ikut membantu mengurus keuangan Pinangki. Kepada Majelis Hakim, Pungki mengaku sejak 2016 diminta untuk mengurus gaji karyawan Pinangki serta tagihan rumah tangga Pinangki lantaran kakaknya baru saja memiliki seorang putra.
"Karena kakak saya waktu itu putranya bayi, (saya mengurus) dari mulai gaji karyawan tagihan listrik dan lainnya, " terangnya.
"Sampai kapan? Saat ini?" cecar Hakim lagi.
"Ya," jawab Pungki.
Hakim lalu menanyakan lebih detail berapa banyak karyawan yang digaji oleh Pinangki pada periode 2019-2020. " Di Sentul ada dua, di apartemen ada lima atau enam," terang Pungki.
"Total per bulan pengeluaran berapa?" tanya Hakim lagi.
"Kurang lebih Rp 70 sampai Rp 80 juta," jawab Pungki.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan terdakwa pada Rabu (6/), Pinangki mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia juga memohon agar penuntut umum berbelas kasihan kepada dirinya.
"Dan mohon belas kasihan Yang Mulia agar kiranya bisa memutuskan belas kasihan, anak saya masih 4 tahun, bapak saya sakit, " ujar Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1).
"Saya menyesal. Saya berjanji tidak akan dekat-dekat lagi kayak begini lagi. Saya mau jadi ibu rumah tangga saja kalau saya sudah selesai. Saya tidak tahu lagi mesti gimana, hidup saya sudah hancur. Tak ada artinya lagi, " tambah Pinangki.
Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, Pinangki didakwa telah menerima suap 500 ribu dolar AS dari 1 juta dolar AS yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Dalam dakwaan kedua, Pinangki didakwa Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara dakwaan ketiga yakni tentang untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.