REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wali Kota Jakarta Selatan ditutup sementara setelah sembilan staf terkonfirmasi positif Covid-19. Penutupan Gedung A berlaku selama tiga hari terhitung mulai 12 Januari 2020.
"Yang ditutup khusus gedung A saja, gedung yang lainnya, blok B dan blok C tidak ditutup," kata Kasudin Kominfotik Jakarta Selatan, Sugiono, Selasa.
Sugiono menyebutkan, sembilan pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 terdiri dari tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua orang bukan ASN. Menurutnya, kebijakan menutup ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 Pasal 9 Ayat 2F.
"Selama ditutup, pelayanan kepada masyarakat tetap diselenggarakan seperti biasa, namun dipindahkan ke sejumlah lokasi," kata Sugiono.