REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman membantah telah melakukan perlawanan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Arief mengatakan, DKPP menyebut dirinya telah melakukan perlawanan karena mendampingi Evi Novida Ginting Manik mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN).
"Di dalam pertimbangan putusan, disampaikan juga bahwa ini sebagai bentuk perlawanan KPU kepada DKPP. Saya nyatakan itu tidak benar karena pada hari itu KPU sedang melakukan work from home (bekerja dari rumah)," ujar Arief dalam konferensi pers daring, Jumat (15/1).
Menurut dia, kehadirannya di PTUN sebagai pribadi dan rekan sesama anggota KPU. Ia juga merasa perlu berada di sana sebagai seorang pemimpin institusi, karena upaya hukum yang dilakukan Evi pun juga sesuai ketentuan peraturan perundangan.
"Apa yang dilakukan Bu Evi sebetulnya dalam kerangka itu, menyelesaikan persoalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Jadi, jangan kemudian ditafsir seolah-olah ini perlawanan KPU kepada DKPP," kata Arief.
Ia mengatakan, telah menyampaikan pembelaan itu dalam sidang pemeriksaan DKPP pada perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020. Perkara ini terdapat dua aduan, yakni soal kehadiran Arief mendampingi Evi menggugat Keputusan Presiden nomor 34/P Tahun 2020 terkait pemberhentian Evi dan soal surat KPU RI yang meminta Evi kembali aktif sebagai anggota KPU.
Arief menjelakan, pendaftaran gugatan ke PTUN sudah dilakukan oleh Evi bersama kuasa hukumnya secara daring. Kehadirannya di PTUN hanya untuk menunjukkan dukungan moral dan simpati.