Selasa 19 Jan 2021 13:46 WIB

Pemerintah akan Tanggung Biaya Masyarakat Terdampak Vaksin

Kasus KIPI biasanya koinsidens dan merupakan penyakit.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) Prof. Dr. dr. Hindra Irawan Satari
Foto: BNPB
Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) Prof. Dr. dr. Hindra Irawan Satari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menanggung pasien terdampak vaksin Covid-19 atau kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI). Hal ini berlaku bagi masyarakat baik yang menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun yang tidak.  

Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas KIPI) Hindra Irawan Satari mengatakan bahwa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tengah meyakinkan bahwa kasus KIPI kebanyakan koinsidens dan merupakan suatu penyakit. Karena itu, masyarakat terdampak vaksin yang menjadi peserta BPJS Kesehatan sudah pasti akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga

"Yang tidak atau belum membayar iuran akan diupayakan ditanggung oleh negara yang peraturannya sekarang sedang diproses,” ujar dia dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (19/1).

Menurut dia, peraturan yang dimaksud adalah revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi untuk Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selain itu, ia mengatakan, KIPI sebenarnya sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017, termasuk di dalamnya pendanaan untuk perawatan dan pengobatan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi Covid-19.

Pasal 31 aturan itu menyebutkan, pelaksanaan program vaksinasi harus menjamin keamanan, mutu, khasiat dan keamanan vaksin. Itu merupakan kewajiban pemerintah sebagai penyelenggara vaksinasi.

"Pasal 32, harus melakukan komunikasi, informasi, edukasi serta screening kepada para sasaran. Pasal 40, ini harus dibentuk komite independen untuk mengkaji KIPI yang terjadi apakah ada keterkaitan," ujar Hindra.

Untuk mengantisipasi munculnya KIPI, pemerintah telah menyiapkan skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakan KIPI sebagai berikut:

  1. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) telah menetapkan contact person yang dapat dihubungi apabila ada keluhan dari penerima vaksin. 
  2. Penerima vaksin yang mengalami KIPI dapat menghubungi narahubung fasyankes tempat mendapatkan vaksin Covid-19.
  3. Fasyankes akan melaporkan ke Puskesmas, sementara Puskesmas dan rumah sakit akan melaporkan ke dinas kesehatan kabupaten/kota. 
  4. Untuk kasus diduga KIPI serius, dinas kesehatan kabupaten/kota akan melakukan konfirmasi kebenaran kasus diduga KIPI serius tersebut ke puskesmas atau fasyankes pelapor. 

Jika benar terkonfirmasi sebagai KIPI serius maka kasus harus segera dilakukan investigasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas/fasyankes, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan jika diperlukan berkoordinasi pula dengan Komite Ahli Independen (Pokja/Komda/Komnas PP-KIPI).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement