REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana Sugi Nur Raharja alias Gus Nur digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/1). Gus Nur didakwa dengan sengaja menyebarkan informasi yang bermuatan menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu lewat pernyataannya di media sosial terkait Nahdlatul Ulama (NU).
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antagolongan (SARA)," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didi AR di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/1) sore WIB.
Dakwaan tersebut merujuk pada wawancara Gus Nur di akun Munjiat channel YouTube. video tersebut dibuat di Sofyan Hotel, Jalan Prof. DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan, pada tanggal 16 Oktober 2020 lalu. Ketika itu, Gus Nur di wawancara oleh ahli hukum tata negara, Refly Harun yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.
"Bahwa terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2020, sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Sofyan Hotel, Jalan Prof. DR Soepomo, Tebet Barat," katanya.