REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa delapan nama dalam lanjutan pengungkapan dugaan korupsi dan penyimpangan pengelolaan dana Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker). Mereka yang diperiksa, tiga di antaranya adalah para petinggi perusahaan asuransi para pekerja se-Indonesia tersebut. Lima terperiksa lainnya, yakni para bos dari perusahaan sekuritas.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer mengatakan, tiga terperiksa dari BPJS Naker, yakni KBW yang diketahui selaku Deputi Direktur Pasar Modal BPJS Naker, dan SMT yang diketahui sebagai Deputi Analisis Pasar Uang dan Reksadana BPJS Naker. Dan SM, diperiksa sebagai Deputi Direktur Kepatuhan dan Hukum BPJS Naker.
Sementara lima terperiksa swasta, yakni JHT, Presiden Direktur PT Cipdana Sekuritas, PS sebagai Presiden Direktur BNP Paribas Asset Management, dan MTT, Presiden PT Schroder Investmen Management Indonesia. Adapun WW, diperiksa sebagai Direktur Utama PT Samuel Sekuritas, dan OB, Direktur Utama PT Kresna Sekuritas. “Delapan orang yang diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ebenezer, di Kejakgung, Jakarta, Rabu (20/1).
Delapan nama yang diperiksa kali ini (20/1), merupakan rangkaian permintaan keterangan gelombang kedua yang dilakukan penyidikan Jampidsus terkait kasus BPJS Naker. Selasa (19/1) kemarin, penyidikan di Jampidsus memeriksa enam pejabat, dan petinggi di BPJS Naker. Pada Senin (18/1), para penyidik di Jampidsus, juga sudah melakukan geledah, dan penyitaan dokumen, serta data transaksi investasi dan reksadana di BPJS Naker.