Senin 25 Jan 2021 19:39 WIB

Tito Respons Langkah Menkes Gunakan Data KPU untuk Vaksinasi

Data mentah KPU berasal dari Dukcapil Kemendagri yang diverifikasi oleh KPU.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Foto: Dok Republika
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi langkah Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin terkait penggunaan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai basis data program vaksinasi Covid-19. “Pak Menkes, saya memberikan hormat betul, karena mengambil data mengenai penduduk yang usia 17 ke atas itu dari data KPU," kata Tito Karnavian di Jakarta, Senin (25/1).

Dia mengatakan, data mentah KPU itu berasal dari Dukcapil Kemendagri dan kemudian diverifikasi oleh KPU dari rumah ke rumah. "Verifikasi faktual coklit, sehingga datanya valid,” kata Tito.

Baca Juga

Merujuk pada langkah Menkes Budi, Mendagri Tito juga meminta agar pemerintah daerah melakukan pendataan dan inventarisasi data penerima vaksin yang akan mendapatkan skala prioritas.Hal ini sehubungan dengan jumlah dosis vaksin yang masih terbatas dan tidak memenuhi kebutuhan seluruh populasi di daerah.

“Terutama tadi fasilitas untuk penyuntikan penyimpanan yang tiap-tiap daerah berbeda dari daerah satu dengan yang lainnya, ada yang pulau, pantai, di hulu, di pedalaman, nah ini yang perlu dibuat skala prioritas," ucapnyaMenkes, menurut Tito, sudah membuat skala prioritas, daerah pun seharusnya juga demikian, tidak salah dalam membuat skala prioritas."'By name by address', Dukcapil ada data dan untuk daerah yang diverifikasi pada pilkada kemarin,” kata dia.

Adapun, bagi daerah yang tidak menyelenggarakan Pilkada serentak 2020, atau di luar 270 daerah pelaksana pilkada, data dapat diperoleh dari hasil pencocokan data pada pelaksanaan Pemilu 2019. Harapannya, program vaksinasi dapat berjalan sukses, aman, lancar, dan tertib.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement